Jadi KBP BWI Loteng, H. Lalu Ramdan Kumpulkan Para Wartawan

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Peran serta wartawan dinilai memiliki magnet dan kekuatan tersendiri, yang mampu memberikan arah lebih baik.

Sehingga hal ini memantik perhatian Ketua Badan Pelaksana (KBP) Badan Wakaf Indonesia (BWI) cabang Lombok Tengah (Loteng), mengumpulkan wartawan yang ngepos di Loteng.

“Saya sengaja mengumpulkan teman teman media, guna memberikan suport dalam melaksanakan tugas barunya sebagai ketua badan pelaksana BWI Loteng, termasuk, pertemuan ini kami jadikan ajang silaturahmi sambil memperkenalkan kepengurusan BWI Loteng,” kata ketua Badan Pelaksana BWI Loteng, sekaligus ketua DPRD Loteng, H. Lalu Ramdan QH S. Ag

Kenapa pihaknya pertama tertuju mengumpulkan rekan rekan media, sebab tanpa media pihaknya menilai semua apa yang akan dilaksanakan, tidak akan diketahui oleh masyarakat, apalagi BWI ini bisa dikatakan masih asing, didengar. Sehingga keberadaan wartawan selaku penyaji informasi, bisa menyebar luaskan ke halayak ramai.

“Insyaallah dengan sajian informasi di masing-masing media, Insyaallah masyarakat akan mengetahui program BWI,” terangnya.

Dikatakan, perbedaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan (Badan Wakaf Indonesia (BWI), dimana
BAZNAS dibentuk berdasarkan UU Nomor. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Sedangkan BWI, dibentuk berdasarkan UU Nomor. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Selanjutnya Fungsinya, BAZNAS, mengelola zakat, infak, sedekah (ZIS) serta dana sosial keagamaan lainnya. Fokusnya adalah penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian untuk mustahik (penerima zakat).

Sedangkan BWI, mengembangkan dan mengelola wakaf (tanah wakaf, uang wakaf, dan aset wakaf lain) agar produktif serta bermanfaat untuk kesejahteraan umat.

Karakteristik Dana, Zakat BAZNAS, Dana konsumtif maupun produktif, harus habis disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) sesuai syariat.

Sedangkan wakaf BWI, Dana atau aset bersifat abadi (tidak boleh dijual/habis), hasil pengelolaannya yang digunakan untuk kepentingan umat.

Bukan hanya itu, bicara kedudukan
BAZNAS, embaga pemerintah non-struktural, satu-satunya badan resmi yang berwenang mengelola zakat secara nasional.

Sedangkan BWI, lembaga independen (bukan pemerintah), bersifat nasional, yang bertugas membina, mengembangkan, dan mengawasi perwakafan di Indonesia.

Untuk contoh Program BAZNAS, bantuan fakir miskin, beasiswa yatim, bantuan bencana, pemberdayaan ekonomi mustahik.

Sedangkan BWI, wakaf produktif (rumah sakit wakaf, sekolah wakaf, kebun wakaf), sertifikasi tanah wakaf, gerakan wakaf uang.

“Pada intinya, BAZNAS fokus pada zakat (dana sosial yang habis pakai untuk mustahik). Sedangkan BWI lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” terangnya.

Ia menambahkan, secara umum, fungsi BWI adalah, pertama, mengembangkan Perwakafan di Indonesia. Mengatur, mengawasi, dan membina nazhir agar pengelolaan wakaf berjalan profesional dan Memberikan pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan aset wakaf.

Dua, memberdayakan aset wakaf, mengelola wakaf produktif agar manfaatnya bisa lebih luas untuk masyarakat. Membantu optimalisasi penggunaan tanah wakaf dan wakaf uang.

Tiga, pengawasan dan perlindungan wakaf, melindungi dan mengawasi harta benda wakaf agar tidak disalahgunakan. Menyelesaikan sengketa terkait wakaf.

Empat, koordinasi dan kemitraan, bekerja sama dengan pemerintah, ormas Islam, lembaga pendidikan, perbankan, dan masyarakat dalam memajukan wakaf dan menjadi jembatan antara nazhir, wakif, dan lembaga keuangan syariah.

Ke Lima atau terakhir edukasi dan sosialisasi, menyebarkan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya wakaf, baik wakaf tanah, wakaf produktif, maupun wakaf uang.

“Pada intinya, secara umum fungsi BWI adalah regulator, pembina, pengawas, dan pengembang perwakafan di Indonesia, agar wakaf bisa benar-benar memberi manfaat bagi umat,” tutupnya. (nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *