Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Setelah menjalani seleksi ketat, akhirnya Dr. H. Sabaruddin Abdurrrahman M.Pd sekaligus Qori’ Internasional asal Lombok Tengah (Loteng), lulus kualifikasi jadi dewan Hakim cabang Tilawah pada Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) XXVIII tingkat Nasional di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepada ntbupdate.com, ASN Kementerian Agama NTB ini mengatakan, di NTB pihaknya bersama tiga orang Qori’ terbaik NTB. Diusulkan Lembaga Pengembangan Tilawatul Qur’an (LPTQ) NTB. Dalam perjalananya, alhamdulillah dari Tiga yang diusulkan, alhamdulillah dirinya lulus kualifikasi jadi dewan Hakim.
“Kami di NTB, Bertiga diusulkan LPTQ NTB untuk jadi dewan Hakim pada STQH XXVIII tingkat Nasional di Kendari Sulawesi Tenggara, dan Alhamdulillah saya lulus kualifikasi jadi dewan Hakim,” katanya, Kamis (9/10).
Selanjutnya, insyaallah besok pagi Jumat 10 Oktober 2025, pihaknya bersama 20 kafilah NTB, bakal berangkat bersamaan ke lokasi arena STQH XXVIII tingkat Nasional di Kendari Sulawesi Tenggara.
Di Kendari lanjut pimpinan Ponpes Nurul Qur’an Lendang Simbe Desa Mertak Tombok Kecamatan Praya Loteng ini, pihaknya bersama kafilah selama 9 hari, terhitung dari tanggal 11-19 Oktober 2025.
Dikatakan, bicara soal tugas hakim, ini bukan suatu hal yang asing, sebab menjadi hakim bukan kali ini saja, namun di beberapa lomba, baik MTQ dan STQH, mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi hingga Nasional, sebelumnya ia sering ditunjuk.
Sehingga di STQH XXVIII tingkat Nasional di Kendari Sulawesi Tenggara pada bulan ini, pihaknya tetap mengedapankan jujur, adil, objektif, dan profesional berdasarkan pedoman yang berlaku, serta menjaga kualitas dan kredibilitas pelaksanaan kegiatan.
“Mungkin karena sudah terbiasa, sehingga jadi dewan hakim pada STQH XXVIII tingkat Nasional ini, bagi saya biasa biasa saja, artinya tidak perlu kita istimewakan,” ungkapnya.
Kenapa harus memegang teguh sesuai pedoman, sebab apapun yang dikerjakan ada pertanggung jawab, baik di hadapan Allah dan peserta, mempertanggungjawabkan hasilnya. Sehingga buku panduan yang sudah ditetapkan, harus dilaksanakan, tanpa memandang siapa itu peserta yang tampil.
Di tanya soal tugas jadi Dewan Hakim STQH, Qori internasional di India ini menjabarkan, dalam memberikan penilaian harus tetap Objektif, Memberikan penilaian yang cermat, jujur, adil, dan transparan berdasarkan kriteria dan pedoman yang telah ditetapkan.
Menjaga Kredibilitas, untuk Memastikan kualitas pelaksanaan STQH berjalan dengan baik dan mempertahankan integritas kegiatan.
Mempertanggungjawabkan penilaian dan hasil kegiatan kepada Allah SWT dan masyarakat, serta kepada pihak yang memberi amanah.
Bekerja sebagai Tim, Melakukan musyawarah untuk mencapai keputusan bersama yang dapat dipertanggungjawabkan secara kolektif.
Menguasai Teknologi Informasi, Memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung objektivitas dan akuntabilitas penilaian, seiring dengan perkembangan zaman.
Ia menambahkan, menjadi dewan hakim adalah sebuah amanah dan kepercayaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, sportif, dan profesional.
Sebagai bagian dari dewan hakim, mereka diharapkan tidak mencederai korps dewan hakim itu sendiri dengan tindakan yang tidak profesional. (Nu-01).