Lombok Timur (ntbupdate.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 23,63 gram bruto di wilayah Dusun Sagek Mateng, Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, pada Kamis (9/10) sekitar pukul 18.30 Wita.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku inisial S dan M.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi sabu di salah satu rumah milik S, warga setempat.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H. memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit II Resnarkoba IPDA Syamsul Hadi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Dari hasil penggeledahan di rumah S, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa sejumlah klip kecil dan sedang berisi kristal bening yang diduga sabu, alat isap, kantong kain, serta uang tunai Rp500 ribu. Total sabu yang diamankan dari S memiliki berat bruto 22,17 gram. Sedangkan dari M, ditemukan lima klip sabu, timbangan digital, tas selempang, dompet, dan uang tunai Rp15 ribu dengan berat bruto 1,46 gram. Sehingga total barang bukti sabu yang disita dari keduanya mencapai 23,63 gram.
Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K.,S.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan memberikan apresiasi kepada jajarannya yang telah berhasil menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Lombok Timur. Peredaran narkoba tidak hanya merusak masa depan Pelaku, tapi juga generasi muda. Tidak ada toleransi bagi pengedar maupun pengguna,” tegas AKBP I Komang Sarjana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap modus operandi para pelaku. Terduga M diketahui membeli sabu dari S untuk diedarkan kembali, sementara S mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial J di wilayah Beleka, Kabupaten Lombok Tengah. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di sekitar Kecamatan Jerowaru.
Kini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lombok Timur dalam menindak tegas jaringan peredaran narkoba yang masih mencoba beroperasi di wilayah hukum setempat. (NU-01).