Kasek SMPN 1 Pratim Menantang Dipecat, Kadis dan Sekdis Dikbud Saling Lempar

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Terhitung sejak 26 September 2025, Kepala SMPN 1 Praya Timur Lombok Tengah (Loteng), berkoar koar sembari menantang Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Loteng, untuk memecatnya sebagai Kepala di SMPN 1 Praya Timur  Loteng.

Lantaran telah mengangkat honorer di SMPN 1 Praya Timur Loteng, setelah aturan larangan perekrutan Honorer di keluarkan pemerintah.

Kendati sudah mau tiga Pekan koar koar dan menantang untuk di pecat. Namun sampai saat ini Pemda Loteng, hanya diam alias tidak merespokan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Loteng, selaku lembaga yang menaungi sekolah, mulai dari tingkat Taman Pendidikan Kanak Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), se Loteng, juga tidak berdaya malah saling lempar, menyikapi tantangan Kasek ini.

Ketika di tanya soal itu dengan redaksi yang sama, baik ke Kadis maupun Sekdis Dikbud Loteng, 26 September kepala SMPN 1 Praya Timur Loteng, koar koar dan menantang untuk di pecat, lantaran di kritik mengangkat honorer di sekolah setempat, seperti apa langkah Dinas menyikapi tantangan kasek ini. ?.

Kepala Dinas Dikbud Loteng H. Lalu Idham Halid menuliskan Ke sekdis nggih, tulisnya di pesantren WahtsApp.

Sementara itu dengan pertanyaan yang sama dan sudah dibaca, Sekdis Dinas Dikbud Lalu Muhammad Hillim, malah tidak memberikan jawaban apapun.

Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya tegas menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang mengangkat non-ASN, jika ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Loteng, atau Kepala sekolah yang melanggar undang-undang ini, sanksi menanti.

Dijelaskan, sesuai aturan dalam pasal 65, sudah jelas disebutkan, pertama Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Dua, Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Tiga Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di pasal ini, semua sudah jelas, jadi mari kita taat hukum,” cetusnya

Selanjutnya larangan tersebut dikuatkan juga dalam Pasal 66 yang isinya pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Pasal 65 ayat (3) dikatakan bahwa PPK atau pejabat lain yang mengangkat tenaga honorer atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk Kepala OPD yang tenaga non ASNnya yang telah lulus jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilarang mengisi atau mengangkat tenaga non ASN baru untuk mengisi kekosongan akibat non ASN sebelumnya lulus P3K.

Aturan tersebut juga berlaku untuk sekolah sekolah negeri, yang ada di bawah naungan Dinas Dikbud Loteng.

“Jika ada yang melanggar kami akan tindak tegas,” tutupnya. (nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *