Dampingi Inaq Saumi, Zarel Samudra Bongkar Kelicikan ZH

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Zarel Samudra SH pengacara muda sekaligus anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) NTB, tunjukkan tajinya selaku kuasa hukum Inaq Saumi dan berhasil membongkar kelicikan ZH dalam kasus jual beli tanah senilai RP 212 Juta dan kasus transaksi pemindahan uang milik Inaq Saumi berjumlah Rp 65 juta ke rekening ZH,

Keberhasilan Zarel Samudra SH, sontak membuat Inaq Saumi selaku korban penipuan ZH, bahagia dan bersujud syukur di hadapan penyidik Mapolres Lombok Tengah (Loteng).

Pasalnya, Inaq Saumi warga Desa Sengkerang 4, Kecamatan Praya Timur Loteng, berhasil mendapatkan kembali tanah yang ia beli dari inisial ZH pada tahun 2024, namun menjadi korban penipuan melalui pemalsuan surat jual beli.

“Alhamdulillah tangis darah yang selama ini saya rasakan sudah terhenti, perjuangan panjang dalam kasus ini sudah selesai, terimakasih Bapak Zarel Samudra SH (Anggota IKADIN) dan Ahmad Hamdi, S.Pd. (Sekjen KPK-RI) NTB dan Kepolisian Resort Loteng, yang telah mendampingi saya menyelesaikan kasusnya dan berhasil mengambil hak saya dari ZH,” papar Inaq Saumi, Kamis (16/10).

“Sepandai pandai tupai melompat pasti akan jatuh, bahasa ini layak saya sebut dalam kasus ini, sebab Allah tidak tidur, apapun kezaliman di atas dunia ini pasti akan kalah dengan kebenaran, alhamdulillah melalui proses panjang akhirnya kami berhasil membongkar kelicikan ZH dalam kasus jual beli tanah yang menimpa Inaq Saumi,” sambung Kuasa Hukum Inaq Saumi Zarel Samudra SH.

Zarel Samudra SH menambahkan, adapun kronologis dalam kasus ini, objek sengketa berlokasi di Desa Sengkerang Kecamatan PrayaTimur Loteng, namun transaksi jual beli senilai Rp 212 juta tersebut dilakukan di Desa Mujur Kecamatan Praya Timur Loteng. Dengan menggunakan stempel Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Loteng, yang kemudian diketahui bermasalah.

Permasalahan ini menyeret ZH ke ranah hukum. Dalam prosesnya, Inaq Saumi memberikan amanah kepada dirinya untuk mendampinginya dalam membongkar kelicikan ZH.

“Saling bantu dengan sesama itu memang kewajiban kita, amanah ini saya coba pelajari sehingga menemukan titik temu, dan saya bersama Ahmad Hamdi S. Pd selaku Sekjen KPK-RI, membawa persoalan ini ke ranah hukum dan alhamdulillah berhasil mengembalikan hak Inaq Saumi dari ZH,” paparnya.

Ia menambahkan, selaku tim Pendamping, pihaknya melajukan penelusuran jejak transfer uang dari rekening Inak Saumi ke rekening ZH di Bank BRI unit mujur dan menemukan bukti telah terjadinya transaksi pemindahan uang sejumlah Rp 65 juta dari rekening Inaq Saumi ke rekening ZH, bahkan mendatangi Kantor Desa Ganti pada tanggal 8 Juli 2025 untuk mengonfirmasi kebenaran surat jual beli tersebut.

“Saat kami telusuri, Kepala Desa Ganti KecamatanPrayaTimurLoteng, Arme, S.Pd, tidak membenarkan adanya transaksi jual beli tersebut dan mengatakan bahwa stempel desanya di duga telah di palsukan sehingga semakin memperjelas modus penipuan yang digunakan ZH,” bebernya.

Sehingga perkara ini kemudian dilaporkan ke Polres Loteng 14 Juli 2025. Pihak Polres merespons dengan cepat dan memfasilitasi mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 14 September 2025.

Dalam mediasi ini sempat terjadi adu argumen atau perdebatan antara dirinya selaku kuasa hukum Inaq Saumi dengan Muhamad Haerudin, S.H., selaku kuasa hukum ZH.

Setelah pihaknya menyerahkan bukti bukti lengkap, akhirnya ZH mengaku khilaf dan minta maaf dan bersedia mengembalikan seluruh kerugian yang dialami korban.

“Saya berikan pandangan secara agama kepada kliennya dan alhamdulillah kliennya memahami dan
memaafkan ZH tercapailah perdamaian. Saya mengapresiasi pihak Polres Loteng yang menangani perkara tersebut karena lebih mengedepankan perdamaian secara kekeluargaan daripada melanjutkan perkara sehingga harus ada yang di tahan atau ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Zarel Samudra, S.H.

Dengan tercapainya perdamaian ini, hak-hak Inaq Saumi pun dikembalikan, meliputi penyerahan sertipikat SHM atas nama Jumili dan pengembalian sejumlah uang.

Sehingga tim Pendamping hukum inaq Saumi langsung mengajak semua pihak untuk menerbitkan AJB dan lain lain.

“Berakhirlah sudah teori dan cerita yang diperankan oleh ZH, dan saya pun merasa puas setelah melihat senyum kembali dari Inaq Saumi,” tutup Ahmad Hamdi, S.Pd., Sekjen KPK-RI NTB. (NU-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *