Lombok Tengah (ntbupdate.com)-
Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI TIPIKOR) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi telah melayangkan SURAT somasi atau Teguran resmi kepada PT. Setia Panca Tama, perusahaan pengelola unit parkir RS Mandalika, atas dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif pekerja.
Somasi bernomor 34/LI-TIPIKOR/NTB/10.11/2025 ini diterbitkan setelah LI TIPIKOR melakukan pengumpulan data lapangan, klarifikasi pekerja, serta kajian yuridis yang menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ketua LI-TIPIKOR NTB Sapari menjelaskan, adapun bentuk pelanggaran yang telah ia temukan di lapangan, di mana LI TIPIKOR NTB menemukan beberapa dugaan pelanggaran berat, antara lain:
Tidak adanya perjanjian kerja tertulis, yang bertentangan dengan UU Nomot 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Selanjutnya. Upah pekerja di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Tengah, melanggar UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Bukan hanya itu saja, di lapangan pihaknya juga menemukan para pekerja tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sesuai di atur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Sapari menambahkan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur dan tanpa surat peringatan juga di langgar.
Padahal aturan PT melakukan PHK, sudah diatur dalam pasal 151, 156, dan 161 UU Ketenagakerjaan, juga telah di langgar oleh PT Setia Panca Tama.
Atas dugaan tersebut, LI TIPIKOR menilai bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan pekerja secara ekonomi, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian terhadap hak asasi pekerja.
Adapun tuntutan LI TIPIKOR, melalui somasi ini, LI TIPIKOR NTB menuntut PT. Setiap Panca Tama untuk segera menerbitkan kontrak kerja resmi bagi seluruh pekerja.
Menyesuaikan upah sesuai UMK Lombok Tengah serta membayar rapelan kekurangan upah. Mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Mengembalikan pekerja yang di-PHK sepihak atau membayar pesangon dan hak normatif lainnya.
Memberikan klarifikasi tertulis maksimal 7 hari kalender sejak surat diterima. “Kami tidak main main membela masyarakat yang tertindas dan perusahaan yang seenaknya melanggar aturan,” tegasnya, Senin (29/12).
Sapari menambahkan, apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, LI TIPIKOR NTB memastikan, akan
melaporkan PT. Setia Panca Tama secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja NTB.
Melaporkan ketidakpatuhan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Melakukan investigasi lanjutan atas dugaan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari pelanggaran tersebut.
“LI TIPIKOR tidak akan mentolerir segala bentuk eksploitasi tenaga kerja. Perusahaan wajib tunduk pada hukum. Hak pekerja adalah hak asasi yang tidak boleh diperdagangkan atas nama keuntungan bisnis,” ungkapnya.
Selanjutnya LI TIPIKOR NTB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk pelanggaran ketenagakerjaan dan praktik ketidakadilan terhadap pekerja.
Sementara itu KTU RS Mandalika Kecamatan Pujut Lombok Tengah Hadi saat di konfirmasi terkait persoalan di atas, malah menyuruh datang ke RS Mandalika langsung “silahkan datang ke RS Mandalika,” tulisnya via WhatsApp. (NU-01)
