Lombok Tengah (ntbupdate.com)– Penanganan perkara dugaan penyimpangan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), yang telah menetapkan tiga tersangka, semakin menarik untuk di kupas.
Pasalnya, tidak menutup kemungkinan penetapan tiga tersangka yang sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng sebelumnya, bakal bertambah, mengingat dalam kasus ini kewenangan dan tanggung jawab struktural, termasuk di dalamnya ada Bupati dan Wakil Bupati Loteng, sebagai pimpinan tertinggi di bumi Tatas Tuhu Trasna ini.
Direktur Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB Lalu Habiburrahman mengatakan, setelah pihaknya menyelidiki soal kasus PPJ Loteng, apalagi sudah ada yang ditahan. Barang ini menarik untuk di kupas, apalagi dalam kasus ini kuat dugaan, para petinggi Loteng diduga terlibat.
“Barang ini cukup gurih kita kupas tuntas, makanya hari ini kami dari FP4 NTB, menyampaikan permohonan resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, agar memberikan atensi khusus serta pengawalan menyeluruh terhadap penanganan perkara dugaan penyimpangan Insentif PPJ Loteng, yang saat ini tengah menjadi perhatian publik,” Kata Direktur FP4 Lalu Habiburrahman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1).
Permohonan tersebut lanjut aktivis berewokan ini. disampaikan melalui surat resmi dengan nomor 03/SP/FP4-NTB/I/2026, dengan tujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan menyentuh seluruh aspek kebijakan, termasuk peran pejabat daerah yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan keuangan daerah.
Lalu Habib nama sapaannya menegaskan, dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan fiskal daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah secara hukum dan administratif merupakan pihak yang tidak dapat dilepaskan dari proses evaluasi, setidaknya untuk memastikan apakah kebijakan telah dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.
Dalam persoalan ini, pihaknya tidak dalam posisi menyimpulkan siapa yang bersalah atau tidak. Namun, demi asas keadilan dan keterbukaan hukum, seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab struktural, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Loteng, patut dimintai klarifikasi secara hukum agar perkara ini terang-benderang.
Permohonan atensi kepada Kejati NTB sambung pria tambun ini, semata-mata untuk menjaga independensi dan kualitas penanganan perkara, bukan sebagai bentuk tudingan terhadap institusi tertentu.
Namun demikian, habib menilai perlu adanya pengawasan dan supervisi yang lebih kuat dari Kejati NTB, mengingat kompleksitas perkara dan besarnya perhatian publik.
“Langkah ini kami ambil karena kami melihat penanganan perkara berpotensi menghadapi tantangan serius apabila hanya ditangani pada satu level. Kehadiran Kejati NTB sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan menyeluruh, profesional, dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” lanjutnya.
FP4 menekankan bahwa permintaan ini adalah bagian dari partisipasi masyarakat dalam pengawasan penegakan hukum, sebagaimana dijamin oleh undang-undang, serta sebagai upaya mencegah terjadinya spekulasi publik yang justru dapat merugikan semua pihak, termasuk kepala daerah itu sendiri.
FP4 NTB menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk menjalankan fungsi penegakan hukum secara independen dan berintegritas, serta berharap perkara dugaan penyimpangan Insentif PPJ ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
“Penegakan hukum yang terbuka dan menyeluruh justru akan melindungi institusi pemerintahan dan pejabat daerah dari prasangka. Karena itu, kami berharap Kejati NTB berkenan memberikan atensi serius demi tegaknya keadilan dan kepercayaan publik,” tutup habib. (Rilis)
