4 Terlapor Sudah Diperiksa, Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Jalan Terus

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- 4 orang terlapor sudah memenuhi panggilan kepolisian Polres Lombok Tengah, dalam kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan gatrantb.com Y Surya Widi Alam.

Pemanggilan 4 terlapor tersebut dilakukan, setelah sebelumnya 4 orang lebih pelapor dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Lombok Tengah.

“Terlapor dan pelapor sudah kita minta keterangan, terkait kasus dugaan intimidasi wartawan gatrantb.com yang dilaporkan tertanggal 15 Oktober lalu, kasus tersebut jalan terus dan kami masih lengkapi berkas,” kata kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Lukluk Il Maknun S.I.K MH, Rabu (30/10).

Termasuk sudah bersurat ke dewan pers, insyaallah minggu minggu ini akan segera hadir, setelah pulang dari Jakarta.

“Sebenarnya jadwal pemanggilan untuk dewan pers hari kemarin Rabu 29 Oktober, akan tetapi dewan pers masih di Jakarta, dan berjanji sepulang dari Jakarta langsung hadir ke Polres,” ungkapnya

Dikatakan, setelah dinyatakan lengkap, mulai dari keterangan dewan pers, keterangan ahli dan beberapa dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya, kepolisian tetap akan membuka ruang mediasi tanpa menghilangkan proses hukum.

“Proses mediasi tetap kita buka, namun bukan berarti proses hukum dihentikan, kasus ini harus tuntas makanya kita terus lengkapi dokumen pendukung baru kita akan lakukan gelar perkara,” ujarnya.

Atas kejadian ini, pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat untuk patuh pada undang undang karena Indonesia adalah negara hukum dan tidak ada yang kebal hukum.

Sementara itu ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin dalam pemberitaan sebelumnya mengatakan, peristiwa (intimidasi) terjadi pada saat korban melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.

“Maka kami menginginkan penyidik menggunakan pasal-pasal di Undang-Undang Pers,” kata Ikliludin.

Kasus serupa, kata Ikliludin, pernah diproses Polda NTB. Hanya saja, menurut dia, pemahaman penyidik tentang pemakaian Undang-Undang Pers masih belum bagus.

“Jadi proses-proses itu yang terhambat gitu tapi mungkin di daerah-daerah lain sudah ada hal-hal semacam ini. Kita berharap nanti penyidik bisa mengembangkan lebih luas lah dengan tetap berpaku pada Undang-Undang Pers ini,” tegas Iklil.

Pihaknya menegaskan kasus yang menimpa Widi ini sudah menjadi perhatian Dewan Pers.

“Ada anggota Dewan Pers kebetulan dari NTB, Pak Yogi, sudah berkomunikasi dengan kami,” ungkap Iklil.

Dewan Pers meminta korban (Widi, red) untuk melaporkan peristiwa ini juga ke Dewan Pers.

“Tadi sudah kita komunikasi dengan korban untuk membuat laporan secara tertulis ke Dewan Pers. Ini maksudnya supaya Dewan Pers juga bisa memantau, bisa mengikuti perkembangan kasus ini,” beber Iklil. (NU-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *