Lombok Tengah (ntbupdate.com) – Dewan Lombok Tengah (Loteng), segera membahas tentang Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penyertaan modal yang akan diberikan Pemerintah tidak lagi berbentuk barang, melainkan berbentuk uang tunai.
Anggota Komisi III DPRD Loteng Ki Agus Azhar menjelaskan, selama ini BUMD hanya menerima penyertaan modal dalam bentuk barang.
Namun kali ini, harus diubah dengan cara penyertaan modal dalam bentuk uang cas, salah satu contohnya BUMD PDAM Tirta Ardhia Rinjani.
“Jika PDAM Tirta Ardhia Rinjani selama. ini diberikan penyertaan modal berbentuk barang, tahun ini harus berbentuk uang cas, dengan catatan sumbangsih dividen harus jelas. Begitu juga dengan Bank NTB yang selama ini tidak pernah diberikan uang tunai,” kata Ki Agus sapaan akrabnya, Rabu (4/6) .
Dengan diberikannya penyertaan modal berupa uang tunai ini lanjutnya, para BUMD akan lebih bisa berkreasi dengan mengalokasikan dana sesuai kebutuhan usaha dan masyarakat.
“Ini akan kita bahas segera dan sudah masuk Program Legislasi Daerah atau Prolegda 2025,” paparnya.
Sebelumnya, Perda dan Perbup penyertaan modal kepada BUMD sudah ada, akan tetapi penyertaan modal yang diberikan Pemerintah hanya berbentuk barang.
“Artinya, misalkan program yang dikerjakan Dinas PUPR atau Perkim itu yang diakuisisi menjadi penyertaan modal BUMD. Kita upayakan Perda ini akan kita bahas bulan Juni atau Juli supaya APBD kita jelas,” jelasnya. (nu-01).