Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Lombok Tengah (Loteng), akhirnya memanggil Kepala SMPN 1 Praya Timur Lombok Tengah (Loteng), Abdul Hanan.
Di hadapan Sekretaris Dikbud Lalu Muhammad Hilim, Kepala SMPN 1 Praya Timur, mengakui mengangkat guru honorer sesuai kebutuhan di sekolah.
“Sudah kami panggil diskusi dan memadukan data dapodiknya terkait pemetaan guru…. Kebutuhan prioritas guru mata pelajaran sama sekali tidak ada,” katanya kemarin.
Menurut kepala SMPN 1 Praya Timur Loteng, lanjut Lalu Hilim, kepala sekolah memakai surat tugas kepala sekolah, dan ketika nanti ada guru ASN TIK akan menyesuaikan. “Guru yang di angkat ini memegang bidang studi TIK, ketika nanti ada ASN sesuai dengan bidang TIK, tentunya akan disesuaikan,” jelasnya. “Kendati demikian, kami tetap meminta sekolah untuk tidak mengangkat honorer, disatu sisi kita mengimplementasikan permen terbaru tentang pelajaran koding KKA sebagai pelajaran baru disekolah, sedangkan di SMPN 1 Praya Timur, justru tidak memiliki SDM yang memadai maka menjadi dilematis…kami sepakat jika guru terpenuhi maka yang bersangkutan akan menyesuaikan,” sambung Lalu Hilim.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya tegas menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang mengangkat non-ASN, jika ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Loteng, atau Kepala sekolah yang melanggar undang-undang ini, sanksi menanti.
Dijelaskan, sesuai aturan dalam pasal 65, sudah jelas disebutkan, pertama Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Dua, Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Tiga Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di pasal ini, semua sudah jelas, jadi mari kita taat hukum,” cetusnya
Selanjutnya larangan tersebut dikuatkan juga dalam Pasal 66 yang isinya pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Pasal 65 ayat (3) dikatakan bahwa PPK atau pejabat lain yang mengangkat tenaga honorer atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk Kepala OPD yang tenaga non ASNnya yang telah lulus jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilarang mengisi atau mengangkat tenaga non ASN baru untuk mengisi kekosongan akibat non ASN sebelumnya lulus P3K.
Aturan tersebut juga berlaku untuk sekolah sekolah negeri, yang ada di bawah naungan Dinas Dikbud Loteng.
“Jika ada yang melanggar kami akan tindak tegas,” tutupnya. (nu-01).