Saddam Husen Laporkan Dua Oknum Kadus Pandan Indah Ke Polres Loteng

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Aktivis muda Saddam Husen, resmi melaporkan dua oknum Kepala Dusun (Kadus), masing-masing Kadus Mengkoneng atas nama Jumaim dan Kadus Dangah atas nama Suhirman Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah (Loteng), ke Polres Lombok Tengah.

Kedua Kadus tersebut jelas jelas merangkap jabatan sebagai Kepala Dusun sekaligus guru penerima sertifikasi, yang menerima dua gaji dari APBD dan APBN. Kadus Mengkoneng atas nama Jumaim tercatat sebagai guru penerima Sertifikasi di MI Al Hikam Al Marif, selanjutnya Kadus Dangah atas nama Suhirman, juga tercatat sebagai guru Sertifikasi di Yayasan MI Nurul Huda.

banner 728x250

“Laporan ini saya ajukan hari ini, karena perbuatan mereka jelas melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi indikasi tindak pidana korupsi,” tegas Saddam. Senin (6/10).

Dari itu lanjut Saddam, pihaknya mendesak aparat hukum segera memproses laporannya untuk selanjutnya ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Dua oknum ini harus diperiksa dan diproses sesuai aturan negara,” tutupnya dengan nada keras.

Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad), pada kantor Kementerian Agama (Kemenag) Loteng, H. Lalu Syahdi meminta kepada Dua Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Loteng, untuk mengembalikan uang Sertifikasi, yang sudah ia terima berbulan bulan lamanya.

Dua Kadus tersebut masing-masing Kadus Mengkoneng atas nama Jumaim tercatat sebagai guru penerima Sertifikasi di MI Al Hikam Al Marif Mengkoneng, selanjutnya Kadus Dangah atas nama Suhirman, juga tercatat sebagai guru Sertifikasi di Yayasan MI Nurul Huda.

“Ke Dua orang ini sudah mengantarkan surat S07, S07 merupakan surat yang dikeluarkan pihak Madrasah tempat guru bersangkutan di angkat jadi guru Sertifikasi dan surat tersebut jadi alas hukum Kemenag, untuk mengeluarkan surat S29, yaitu pemberhentian pembayaran,” jelas Kasi Penmad Kemenag Loteng H. Lalu Syahdi.

Saat diantar lanjutnya, pihaknya sudah meminta agar uang yang bersumber dari sertifikasi tersebut, di kembalikan ke KAS Negara, dan saat itu dia sanggup untuk mengembalikan.

“Saya yakin Dua Kadus ini paham aturan, jadi mari kita bertanggung jawab, sebab apa yang sudah diambil itu bukan uang yang sah, sebab tidak dibolehkan mengambil Dua Gaji yang bersumber dari APBN/ APBD, mana gaji Kadus dan Sertifikasi,” pintanya.
“Silahkan bawakan bukti setor dari bank/pos ketika sudah mengembalikan,” sambungnya.

Ditanya soal persoalan dobel gaji yang diterima Dua kadus ini sudah masuk ranah hukum, apakah akan berimbas ke kantor ?, Kasi Penmad menjelaskan, jika benar informasi tersebut, posisi kantor aman, sebab itu urusan yang bersangkutan.

Semestinya dulu, ketika menerima SK pengangkatan sebagai Kadus. Dua orang ini harus memilih, ketika memilih jabatan Kadus seperti yang terjadi saat ini. Dua kadus ini segera melaporkan pilihannya, tidak mesti harus di laporkan baru mengantarkan surat S07.

“Persoalan hukum di kantor tidak masalah, sebab ranahnya ke yang bersangkutan, kenapa mau mengambil gaji ganda yang bersumber dari Anggaran yang sama, jadi ketika persoalan ini masuk ke ranah hukum, tidak berimbas ke kantor,” tutupnya.
(nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *