Lombok Barat (ntbupdate.com)– Sengketa Tanah seluas 11.740 m2, yang berlokasi di Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Lombok Barat,
antara Penggugat Mujiburrahman ahliwaris dari Muhadis (Almarhum) dengan tergugat atas nama Harmuni, sudah berlangsung bertahun-tahun.
Namun kini Tanah sengketa tersebut, dinyatakan tuntas, setelah kasus sengketa Tanah tersebut di tangani oleh Zarel Samudra SH dan Amrullah SH.
Proses perdamaian dan mediasi antara ke dua belah pihak tersebut dihadiri langsung Kepala Desa Sekotong Barat, H. Saharudin, dan Kepala Desa Persiapan Pesisir Mas Rusdin, Bhabinkamtibmas Eka Rana dan juga di hadiri oleh kanit intel polsek Sekotong, Kamis (23/10).
Hadir juga, Sekretaris Jenderal Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik imIndonesia, (KPK) Perwakilan NTB, Ahmad Hamdi, S.Pd bersama beberapa timnya.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi penegasan bahwa upaya penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka, legal, dan berlandaskan musyawarah mufakat.
Kuasa hukum Penggugat Zarel Samudra SH mengatakan, dengan selesaikan sengketa ini, maka berakhir sudah perselisihan antara Penggugat dan tergugat, yang sudah terjadi bertahun-tahun.
“Proses mediasi Kedua belah pihak, alhamdulillah berjalan tertib penuh kekeluargaan, kasus penyelesaian sengketa tanah yang terjadi bertahun tahun ini, jadi bukti kalau tidak semua persoalan selesai di meja hakum dan tidak semua perkara pidana harus berakhir di balik jeruji besi, ada banyak upaya yang lebih baik dan lebih mulya untuk menyambung kembali ikatan tali silaturrahmi yang sudah sekian lama terputuskan seperti upaya perdamaian secara kekeluargaan,” ujarnya.
Dengan proses perdamaian ini, pihaknya berharap di kemudian hari, para pihak yang sudah di damaikan tidak akan pernah memulai atau melanjutkan dan atau membuat perkara baru, karena sudah ada hasil musyawarah mupakat secara bersama yang kemudian hasil dari musyawarah mufakat tersebut adalah sebagai hukum tertinggi yang mengikat kedua belah pihak yang bersengketa.
Apalagi dalam proses penyelesaian kasus sengketa ini, di saksikan langsung oleh Kades ke dua belah pihak, termasuk aparat kepolisian.
“Setelah penjajakan dan diskusi intensif yang difasilitasi oleh pihak desa dan tim hukum, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik temu. Mereka berdua sepakat menandatangani surat pernyataan perdamaian, yang disahkan langsung oleh para kepala desa sebagai saksi utama,” Sambung Amrullah SH Kuasa Hukum Penggugat
Sebagai bentuk legalitas dan dokumentasi resmi, berita acara perdamaian langsung dibuat dan ditandatangani oleh kedua pihak, serta disaksikan oleh Kepala Desa Sekotong Barat dan Kepala Desa Persiapan Pesisir Mas Lombok Barat.
“Semoga tidak ada lagi persoalan baru dan kedua belah pihak rukun damai dalam lingkaran keluarga besar,” harapnya.
Sementara itu Kepala Desa Sekotong Barat Lombok Barat H. Saharudin, menyampaikan apresiasinya atas itikad baik semua pihak.
“Kami sangat bangga karena proses ini berjalan damai dan tanpa ketegangan. Kesepakatan ini menjadi contoh bahwa setiap masalah dapat diselesaikan dengan musyawarah,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada kuasa hukum, kedua dua belah pihak, yang sukses menuntaskan kasus sengketa ini.
Sebab kasus sengketa ini sudah menyita waktu panjang, namun hari tuntas demi hukum, berkeadilan dan penuh rasa kekeluargaan.
Senada juga disampaikan Kepala Desa Persiapan Pesisir Mas Lombok Barat, Rusdin, ia berharap perdamaian ini menjadi akhir dari konflik dan awal dari kerja sama yang lebih baik ke depan. (NU-01).