Kapus Kopang Tempuh Jalur Hukum, LSM GAPURA NTB Mendukung Dan Siapkan Bantuan Hukum

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Isu pemalsuan dan penandatanganan Kepala Puskesmas (Kapsus) Kopang Kecamatan Kopang Lombok Tengah (Loteng), oleh penerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atas nama BSU, memasuki babak baru.

Kini Kapus Kopang Dwi Juniarti, menempuh jalur hukum dan melaporkan BSU dengan tuduhan pemalsuan Dokumen dan pencemaran nama baik.

Langkah yang diambil Kapus Kopang Dwi Juniarti, mendapatkan dukungan penuh dari ketua Gerakan plPengawal Suara Rakyat (Gapura) NTB Adi Pati.

Kepada ntbupdate.com ia mengatakan, pihaknya mendukung langkah Kapus Kopang, yang mempolisikan BSU. Sebab pihaknya juga menilai itu cacat hukum dan melanggar admistrasi.

“Saya dukung langkah Ibu Kapus Kopang yang mempolisikan BSU, sebagai bentuk dukungan saya, saya siap memberikan bantuan hukum,” kata Ketua LSM Gapura NTB Adi Pati, Jum’at (16/1).

Selain itu LSM Gapura NTB, akan melakukan pengawalan terhadap proses hukum dan pihaknya dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mendatangi Polres Loteng untuk mendorong proses hukum tersebut.

“Bantuan Hukum sudah kami siapkan, dan kami juga akan datang ke Polres guna memberikan dukungan penuh, atas proses hukum sampai tuntas,” janjinya.

Adapun tujuan kenapa pihaknya mendukung lanjut Aktivis Gondrong ini, pertama supaya ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan praktek praktek kotor, yang menyalahi aturan, termasuk ini juga jadi pembelajaran di intansi mana pun.

Dua, langkah ini sebagai bentuk mengungkap siapa dalang pembuat suket palsu tersebut.

Tiga, supaya teruangkap siapa calo PPPK ini, terakhir tangkap pelaku calo PPPK, apabila terbukti melakukan tidak pidana pemalsuan Dokumenn yg di buatkan atas nama terlapor BSU.

“Kami LSM Gapura NTB mendorong polres Loteng segera usut kasus bila perlu akan mengelar aksi masa di polres Loteng, sebagai bentuk supremasi hukum harus ditegakkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *