Lombok Tengah (Ntbupdate.com)– Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi Partai Nasional Demokat (NasDem), Ki Agus Azhar mendorong Bupati Lalu Pathul Bahri segera melakukan mutasi jabatan mengingat masih ada sepuluh OPD yang lowong.
Sebelumnya Bupati telah mengungkapkan kepada DPRD akan menargetkan mutasi dilakukan pada bulan Februari dan Maret tahun 2026. Sehingga pelayanan tidak terganggu saat hari raya Idul Fitri tahun ini.
“Lombok Tengah ini sedikit tidak ada 10 OPD lowong dan sudah lama, kalau ini berlanjut sampai selesai lebaran bahaya apalagi Kepala Dinas Perdagangan tidak ada, Dinas Perhubungan tidak ada dan lain sebagainya,” ucapnya kemarin.
Jika sambungnya. sejumlah OPD tersebut masih dipimpin oleh pelaksana tugas, hal tersebut dapat menjadi celah untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan diatensi juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga dirinya mewanti jangan sampai Pemkab melanggar aturan.
Ki Agus berharap nantinya PNS yang ditunjuk untuk mengisi jabatan eselon II tersebut merupakan orang yang ahli di bidangnya dan bila perlu yang masih berusia muda agar bisa lebih produktif memimpin instansi.
“Jadi SKPD itu akan amburadur jika dipimpin oleh orang yang bukan ahlinya, pilih yang muda kaena masih energic, kalau yang sudah tua biarkan jadi staf ahli atau asisten,” ucapnya.
Sementara itu dengan adanya skema manajemen talenta, menurutnya mutasi jabatan demi pembangunan dan pelayanan publik di Lombok Tengah kedepan akan semakin mudah karena kriteria kompetensi dan kinerja para pejabat tersebut dapat terukur.
Agus berharap pejabat yang terpilih nantinya kendati dihadapkan dengan persoalan efesiensi anggaran, namun tetap bisa berinovasi dan berkreasi memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kemajuan pembangunan di Lombok Tengah.
“Ini kan setiap pribadi PNS itu dipantau kinerjanya dinilai kan bukan sehari dua hari tapi kan lama dengan melihat track record yang baik dan mudahan bisa profesional,” ucapnya.(Nu-01).
Pansus II DPRD Loteng Bertemu Dengan ITDC, Bahas Sejumlah Agenda Penting
Lombok Tengah (ntbupdate.com)– Ketua Pansus II DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi dan anggota lainnya telah melakukan rapat dengar pendapat kepada PT. ITDC selaku pengelola Kawasan EKonomi Khusus (KEK) Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut kemarin.
Dalam pertemuan itu ungkap Ahmad bertujuan sebagai bahan pertimbangan untuk menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi serta ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha.
“Karena bagian besarnya ini juga membahas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maka Pansus II DPRD Lombok Tengah berkepentingan untuk rapat dengar pendapat dengan manajemen ITDC, kemarin kita sudah berjumpa GM The Mandalika telah menjelaskan dan kita mencatat serta kedepanan luaran akan kita bahas lebih lanjut dengan eksekutif,” ucapnya.
Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut, GM The Mandalika yakni Agus Setiawan telah menjelaskan dengan detail terkait bagaimana keberadaan kawasan tersebut dan pihaknya mencatat bahwa bagaimana agar potensi pendapatan dari pajak bisa hilang sama sekali.
Sambungnya jika nanti ranperda ini disahkan maka akan ada peraturan bupati yang diturunkan dibawahnya untuk mengatur detail insentif apa saja yang akan diberikan oleh Pemkab Lombok Tengah kepada pelaku investasi.
Sementara itu pembentukan ranperda tersebut juga merupakan tuntutan dari Peraturan Pemerintah yang mengatur Kawasan Ekonomi Khusus seperti dengan daerah lainnya yang memiliki kawasan tersebut, namun lebih lanjut dalam penyusunan perlu dipikirkan secara matang.
Dengan adanya Perda tersebut, Ahmad mencontohkan dampak yang ditimbulkan yakni siapapun yang membangun di Kawasan Ekonomi Khusus itu tidak perlu mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu pemberian insentif pajak atau tax holiday akan diberikan selama 20 tahun bagi pelaku investasi utamanya dengan nilai lebih dari Rp 100 Milliar
“Makanya Pemda Lombok Tengah harus berpikir keras meminta Jakarta untuk menyesuaikan diri, kan sejak Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II itu merger menjadi Injourney Airport itu Lombok Tengah kehilangan retribusi pajak Rp 180 Milliar per tahun, sedangkan di KEK Mandalika saja Pajak Bumi Bangunan (PBB) kita hanya bisa menyumbang Rp 1,3 Milliar per tahun, harapannya nanti ranperda ini lebih detail menyisir sehingga potensi kehilangan pajak kita kecil ya,” ucapnya.
Kemudian setelah ini Pansus II akan konsultasi dan rapat dengar pendapat dengan Pemprov NTB, hal tersebut karena telah menegluarkan Perda dan Pergub terkait investasi sejak setahun lalu. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bupati dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kendati perda tersebut terkesan memberikan keuntungan kepada para pengusaha dan investor, ucap Ahmad perlu dipikirkan bagaimana efeknya juga bisa memberikan keuntungan bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Tengah.
“Kalau kita mau turuti semua keinginanya ini bersiap-siap daerah itu kehilangan sumber pendapatan,” ucapnya. (NU-01)
