Pansus II DPRD Loteng Bertemu Dengan ITDC, Bahas Sejumlah Agenda Penting

Lombok Tengah (ntbupdate.com)– Ketua Pansus II DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi dan anggota lainnya telah melakukan rapat dengar pendapat kepada PT. ITDC selaku pengelola Kawasan EKonomi Khusus (KEK) Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut kemarin.

Dalam pertemuan itu ungkap Ahmad bertujuan sebagai bahan pertimbangan untuk menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi serta ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha.

“Karena bagian besarnya ini juga membahas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maka Pansus II DPRD Lombok Tengah berkepentingan untuk rapat dengar pendapat dengan manajemen ITDC, kemarin kita sudah berjumpa GM The Mandalika telah menjelaskan dan kita mencatat serta kedepanan luaran akan kita bahas lebih lanjut dengan eksekutif,” ucapnya.

Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut, GM The Mandalika yakni Agus Setiawan telah menjelaskan dengan detail terkait bagaimana keberadaan kawasan tersebut dan pihaknya mencatat bahwa bagaimana agar potensi pendapatan dari pajak bisa hilang sama sekali.

Sambungnya jika nanti ranperda ini disahkan maka akan ada peraturan bupati yang diturunkan dibawahnya untuk mengatur detail insentif apa saja yang akan diberikan oleh Pemkab Lombok Tengah kepada pelaku investasi.

Sementara itu pembentukan ranperda tersebut juga merupakan tuntutan dari Peraturan Pemerintah yang mengatur Kawasan Ekonomi Khusus seperti dengan daerah lainnya yang memiliki kawasan tersebut, namun lebih lanjut dalam penyusunan perlu dipikirkan secara matang.

Dengan adanya Perda tersebut, Ahmad mencontohkan dampak yang ditimbulkan yakni siapapun yang membangun di Kawasan Ekonomi Khusus itu tidak perlu mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu pemberian insentif pajak atau tax holiday akan diberikan selama 20 tahun bagi pelaku investasi utamanya dengan nilai lebih dari Rp 100 Milliar

“Makanya Pemda Lombok Tengah harus berpikir keras meminta Jakarta untuk menyesuaikan diri, kan sejak Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II itu merger menjadi Injourney Airport itu Lombok Tengah kehilangan retribusi pajak Rp 180 Milliar per tahun, sedangkan di KEK Mandalika saja Pajak Bumi Bangunan (PBB) kita hanya bisa menyumbang Rp 1,3 Milliar per tahun, harapannya  nanti ranperda ini lebih detail menyisir sehingga potensi kehilangan pajak kita kecil ya,” ucapnya.

Kemudian setelah ini Pansus II akan konsultasi dan rapat dengar pendapat dengan Pemprov NTB, hal tersebut karena telah menegluarkan Perda dan Pergub terkait investasi sejak setahun lalu. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bupati dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kendati perda tersebut terkesan memberikan keuntungan kepada para pengusaha dan investor, ucap Ahmad perlu dipikirkan bagaimana efeknya juga bisa memberikan keuntungan bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Tengah.

“Kalau kita mau turuti semua keinginanya ini bersiap-siap daerah itu kehilangan sumber pendapatan,” ucapnya. (NU-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *