Sumbawa Barat (ntbupdate.com)– Seorang bocah di bawah umur 6 tahun, di laporkan meninggal dunia di duga setelah terjatuh ke dalam lubang galian tanpa pengaman yang digenangi air, Selasa 3 Maret 2026 lalu di Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lubang tersebut memiliki kedalaman sekitar 3 meter dengan genangan air mencapai kurang lebih 2 meter. Korban diduga terpeleset hingga akhirnya tenggelam di lokasi kejadian.
Warga setempat sempat mengevakuasi korban dan membawanya ke puskesmas terdekat. Namun, setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Ironisnya, lubang galian tersebut diketahui telah ada sejak tahun 2025 dan diduga merupakan milik seorang warga berinisial IY. Hingga kejadian berlangsung, lokasi tersebut tidak dilengkapi pembatas, pagar pengaman, maupun tanda peringatan bahaya.
Diduga ada unsur kelalaian sejumlah pihak menilai peristiwa ini tidak semata-mata kecelakaan, melainkan mengandung dugaan kelalaian serius. Pasalnya, galian dengan kedalaman dan kondisi berbahaya dibiarkan terbuka dalam waktu lama tanpa pengamanan yang layak.
Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku (padanan Pasal 359 KUHP).
Sudah Dilaporkan ke Polisi
Kejadian ini diketahui telah dilaporkan ke Polsek Sekongkang. Namun hingga saat ini, pihak keluarga korban disebut belum menerima informasi perkembangan penanganan perkara tersebut.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan dan transparansi penanganan kasus, terlebih korban merupakan anak di bawah umur yang masuk kategori kelompok rentan.
Sekretaris Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4), L. Deny Rusmin, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius dan profesional.
“Ini menyangkut nyawa anak. Tidak boleh dianggap biasa. Jika ada kelalaian, harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya Jumat (26/3).
FP4 dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Kapolres Sumbawa Barat dan Kapolsek Sekongkang untuk mendorong percepatan penanganan kasus tersebut. Selain itu, FP4 juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak dan Komnas HAM.
Atas peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan pemilik lahan agar memperhatikan aspek keselamatan lingkungan, terutama terhadap potensi bahaya terbuka seperti lubang galian.
Ketiadaan pengaman dasar seperti pagar atau rambu peringatan tidak hanya membahayakan warga sekitar, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
Terpisah kapolsek Sekongkang KSB IPDA Herman saat di konfirmasi via telepon membenarkan ada pengaduan terkait meninggalnya anak di bawah umur, yang di duga terpeleset di salah satu galian.
“Soal laporan terkait kasus di atas, ia memang benar ada, cuman bukannya kami tidak proses malah hari ini, sesuai kesepakatan dua belah pihak, akan kita pertemukan ke sekian kalinya di Kantor dan malah hari ini pemilik galian akan menyerahkan uang perdamaian ke orang tua korban dan mereka sepakat berdamai,” katanya.
Selanjutnya soal galian itu bukan di gali tahun 2025, namun galian lokasi kejadian itu di gali persis satu minggu sebelum lebaran.
“Keterangan dari pemilik galian, tahun 2025 betul pernah menggali namun karena lokasinya terlalu dipinggir jalan, akhirnya di urungkan dan pindah lokasi, lokasi baru inilah tempat terjadinya kecelakaan anak ini meninggal dan galian itu dimulai 1 minggu sebelum lebaran,” terangnya.
Selanjutnya soal tanpa pengamanan, pihaknya akui ada unsur kelalaian pemilik, cuman keterangan dari pemilik dan para pekerja yang sudah diperiksa, di pinggir galian banyak material sebagai penanda, dan itu menurut mereka jadi penanda ada pekerjaan.
Meninggalkan material lanjutnya, karena waktu itu terjadi hujan besar tiga hari tiga malam berturut-turut, sehingga materal yang ada tidak habis dipasang.
Cuman atas musibah tersebut, kedua belah pihak sudah berdamai dengan catatan, pihak korban sudah memberikan persyaratan damai dan hari ini di serahkan di kantor.
“Korban dan pemilik galian ini tetangga, sehingga mereka sepakat berdamai, mulai dari pemakaman sampai tahlilan pemilik galian selalu aktif membantu dan hari ini kesepakatan yang sudah mereka sepakati, dan hari ini pemilik galian akan menyerahkan uang perdamaian di Polsek langsung,” tutup kapolsek Sekongkang KSB. (Nu-01)
