Makan Gaji Double, Dua Kadus di Desa Pandan Indah Terancam Dilaporkan

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Dua Kepala Dusun di Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah (Loteng), masing-masing Kadus Rangah dan Kadus Mengkoneng, bakal dilaporkan ke Kepolisian.

Pasalnya selama berbulan bulan, Dua Kadus tersebut sudah menerima gaji double yang bersumber dari APBN/APBD, masing-masing gaji Guru Sertifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan gaji Kepala Dusun.

banner 728x250

“Data kami sudah lengkap, Dua Kadus ini terbukti bersalah telah memakan gaji double yang bersumber dari APBN/APBD, masing-masing gaji Kepala Dusun dan Gaji Guru Sertifikasi, hari ini kami akan masukkan laporan ke kepolisian,” ancam Aktivis muda Lombok Tengah, Saddam Husen, Selasa (30/9)

Menurut Saddam, praktik tersebut jelas-jelas melanggar ketentuan hukum, apalagi “Tindakan ini sudah masuk dalam kategori melawan hukum, karena di dalam Undang-Undang Desa Pasal 51 ayat (1) huruf b secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan, termasuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegasnya.

Larangan itu, lanjut Saddam, bertujuan mencegah terjadinya konflik kepentingan, menghindari ketidakfokusan perangkat desa dalam melayani masyarakat, serta menutup celah terjadinya maladministrasi dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Faktanya, kedua oknum kadus ini tetap menerima gaji ganda sejak Januari hingga Agustus 2025. “Artinya mereka sadar menerima gaji ganda, dan ini sudah jelas merugikan keuangan negara,” ungkap Saddam. “Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Kami melaporkan kedua oknum kadus tersebut karena perbuatannya telah merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum harus menindak tegas agar ada efek jera. Kasus ini akan terus kami kawal sampai mereka mendapatkan sanksi, baik administrasi maupun hukum. Hari ini laporan sudah kami masukkan ke aparat, tinggal kita kawal bersama,” sambung Saddam Husen.

Terpisah Kasi Penmad pada Kantor Kemenag Loteng H. Lalu Syahdi, mengaku pihaknya murni tidak tau ada guru Sertifikasi yang merangkap jadi kadus. Semestinya guru Sertifikasi ketika di angkat jadi kadus, dengan sendirinya harus sadar, kalau guru Sertifikasi tidak boleh merangkap jadi Kadus.

“Saya tidak tau dik, malah saya yang berterima kasih atas pengaduan ini, pantasan tadi saya terima surat S07, dari MI Al Hikam Al Marif Mengkoneng, atas nama Jumaim dan S07 dari Yayasan MI Nurul Huda Dangah atas nama Suhirman,” katanya.

S07 merupakan surat yang dikeluarkan oleh Madrasah tempat guru bersangkutan di angkat jadi guru Sertifikasi dan surat tersebut jadi alas hukum Kemenag, untuk mengeluarkan surat S29, yaitu pemberhentian pembayaran.

Dikatakan, adapun besaran gaji Sertifikasi untuk perbulan Rp 1, 5, selama berbulan bulan yang sudah diterima, itu harus dikembalikan ke kas Negara.

Atas kejadian ini lanjutnya, pihaknya mengimbau kepada guru Sertifikasi untuk jujur, ketika ada tugas lain yang gajinya bersumber dari APBN, untuk segera melapor. Mau tetap jadi guru atau tidak, jangan melaporkan ketika ketahuan, kayak seperti ini.

Selanjutnya kepada para kepala yayasan atau Madrasah, ketika ada guru Sertifikasi yang dobel gaji yang bersumber dari APBN, segera lapor jangan dibiarkan, sebab itu melanggar hukum.

“Kebohongan itu pasti tercium, jadi jika ada guru Sertifikasi yang dobel gaji yang bersumber dari APBN, segera melapor jangan tunggu dilaporkan baru mau jujur,” tutupnya. (Nu-01).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *