Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Pernyataan Kepala SMPN 1 Praya Timur Lombok Tengah (Loteng) Abdul Hanan yang menyebutkan, perekrutan guru honorer yang telah dilakukan Dua bulan lalu di SMPN 1 Praya Timur Loteng. Tidak hanya terjadi di SMPN 1 Praya Timur saja, namun di sekolah lain juga dilakukan.
Pernyataan ini jadi bukti nyata, kalau perekrutan honorer di Loteng masih terjadi, padahal pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Di media ini bapak Sekda telah berstatmen, akan menindak tegas siapapun itu yang merekrut honorer, sebab pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mengangkat honorer, nah sekarang buktinya sudah ada dan kami menunggu ketegasan bapak Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, H. Lalu Firman Wijaya untuk memberikan sangsi, terutama kepada Kepala SMPN 1 Praya Timur, bila perlu korek informasi pernyataan kepala sekolah tersebut, yang menyebutkan apa yang telah di lakukan di SMPN 1 Praya Timur, juga terjadi di sekolah lain,” tegas Direktur Forum peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4 NTB) Lalu Habiburrahman, Kamis (9/10).
Dikatakan beberapa waktu sejak pernyataan keras Sekda Loteng terkait pengangkatan guru honorer di SMPN 1 Praya Timur, namun hingga hari ini tidak ada langkah tegas atau keputusan administratif yang diambil. Publik pun mulai mempertanyakan apakah aturan hanya ditegakkan untuk dipublikasikan, tapi bukan untuk dijalankan ?.
“Sekda terlalu banyak bicara soal penegakan hukum ASN, tapi nihil tindakan. Kalau benar mau menegakkan aturan, seharusnya pelanggaran di SMPN 1 Praya Timur sudah diproses sejak awal,” tegas Habib pengamat kebijakan dan pelayanan publik NTB ini.
Padahal lanjut aktivis Berewokan ini, UU ASN Pasal 65 dan 66 sudah terang menyebut larangan pengangkatan tenaga non-ASN dalam bentuk apa pun. Bahkan pejabat yang melanggar ketentuan ini dapat dijatuhi sanksi hukum.
Malah Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan antara retorika dan realita, antara ketegasan di mimbar dengan keberanian di lapangan.
“Jika Sekda tidak berani menegakkan aturan terhadap pelanggaran yang jelas, bagaimana publik bisa percaya bahwa reformasi birokrasi di Loteng benar-benar dijalankan?” ujar pria tambun ini
Keterlambatan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan indikasi lemahnya integritas dan kontrol pengawasan di tubuh Pemkab Loteng.
Jika pelanggaran terang-terangan tidak segera ditindak, maka pesan yang muncul ke publik adalah, aturan bisa dilanggar asal punya alasan.
Lebih jauh, kasus SMPN 1 Praya Timur ini menjadi cermin kegagalan koordinasi antara Sekda, BKPSDM, dan Dikbud Loteng. Padahal Sekda sendiri yang memerintahkan agar mereka “segera duduk bersama dan menindak.” Tapi hasilnya Sunyi dan Tak ada keputusan.
Menurut habib Sikap lamban ini berbahaya. Ia bukan hanya melemahkan wibawa pemerintah daerah, tapi juga mengkhianati semangat Undang-Undang ASN yang menuntut profesionalisme dan keadilan bagi seluruh aparatur sipil negara.
“Jangan sampai publik menilai Sekda hanya garang di media, tapi lumpuh dalam tindakan. Tegakkan aturan tanpa pilih kasih, atau mundur dari jabatan jika tak sanggup menegakkan disiplin birokrasi,” tutupnya. (nu-01).
