Lagi Kasat Resnarkoba Polres Lotim Tunjukkan Taringnya, Berhasil Amankan Narkotika Jenis Shabu 1.080 Gram

Lombok Timur (ntbupdate.com)- Lagi lagi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) IPTU FEDY MIHARJA, S.H kembali menunjukan taringnya dalam memberantas penyebaran narkoba di satuan wilayah kerja Polres Lotim.

Kali ini penangkapan dan penggeledahan di Jalan Abdul Manan tepatnya di Pinggir jalan yang beralamatkan di Keroya Daya Desa Keroya Kecamatan Aikmel Lotim, berhasil mengamankan diduga narkotika jenis Shabu Dengan Berat Bruto 1.080 Gram.

Kasat Resnarkoba Polres Lotim IPTU FEDY MIHARJA, S.H mengatakan, pihaknya bersama Tim opsnal dengan kekuatan 6 personel masing masing dari anggota IPDA RIZAL HIDAYAT, BRIPKA TOHRIADI, BRIPKA FUNGKI MARTA ERIANTO, BRIGADIR HENDRY dan BRIGADIR LUKMAN sedangkan dari saksi umum masing-masing FATHURRAHMAN dan JALALUDIN.

Telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Satu orang laki-laki yang merupakan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu bertempat di Jalan Abdul Manan, tepatnya di Pinggir jalan yang beralamatkan di Keroya Daya Desa Keroya Kecamatan Aikmel Lotim.

“Kami bersama 6 personil langsung turun ke lokasi di bantu 2 orang saksi dari masyarakat umum, turun langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti diduga narkotika jenis Shabu Dengan Berat Bruto 1.080 Gram,” jelasnya Selasa (7/4).

Apapun Barang bukti yang berhasil di amankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 1. 1 Bungkus Plastik Bening didalamnya terdapat plastik warna hijau bertuliskan guanyinwang yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu.

2. 1 Unit SPM Mio Nopol DK 6927 MH. 3. 1 Unit Hp Android. 4. 1 buah plastik kresek warna hitam.

Atas apa yang telah dilakukan oleh oknum tersebut dijerat PASAL PERSANGKAAN diantaranya, pasal 114 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal II ayat (11) Lampiran II UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 23 KUHP

Fedy menambahkan, adapun Kronologis kejadiannya, pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar Pukul 15.00 wita KASAT SATRESNARKOBA POLRES LOTIM mendapatkan laporan informasi bahwa 1 orang yang mengendarai SPM mio nopol DK 6927 MH yang diduga membawa narkotika jenis shabu.

Selanjutnya pada pukul 17.00 Wita KASAT RESNARKOBA POLRES LOTIM* memberikan arahan ke Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim dan melakukan evaluasi terkait informasi tersebut.

Selanjutnya pada pukul 22.23 Wita, pihaknya langsung turun bersama 5 personel langsung melakukan penangkapan terhadap Terduga Pelaku inisial T, tepatnya di jalan Abdul Manan di Pinggir jalan yang beralamatkan di Keroya Daya Desa Keroya Kecamatan Aikmel Lotim.

Kemudian tim memanggil saksi-saksi, selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku inisil T, ditemukan 1 plastik warna hitam berisi 1 vungkus plastik bening didalamnya terdapat plastik warna Hijau Bertuliskan *Guanyinwang* Yang Di Dalamya Terdapat 1 Buah Plastik Berisi Kristal Bening Diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 unit hp Android, 1 unit SPM mio Nopol DK 6927 MH

Selanjutnya pada pukul 23.34 tim opsnal kerumah terduga T dan melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya namun tidak di temukan barang bukti apapun dan disaksikan oleh kepala desa dan kepala dusun.

Adapun modusnya, terduga pelaku T merupakan penerima dan penyuplai barang di pulau lombok, milik dari seseorang berinisial P alias M yang berasal dari Batam dan disimpan oleh seseorang inisial H alias L dari Kecamatan Aikmel Lotim.

Atas kejadian tersebut, pihaknya sudah melakukan Interogasi terhadap terduga pelaku, Penyelidikan sumber narkotika.

Atas keterangan tersebut pihaknya langsung melakukan gelar perkara dan membuat Laporan, pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi pemberkasan.

“Kami dari aparat kepolisian juga manusia biasa, jadi saya berharap kepada masyarakat ikut terus berpartisipasi membantu kepolisian dalam memerangi barang haram ini, jika ada yang mencurigakan terkait peredaran barang haram ini, mohon segera melaporkan, kami akan siap turun dan nama baik pelapor tetap kami rahasiakan,” tutupnya. (Nu-01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *