Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Lombok Tengah (Loteng), saat sidang Paripurna DPRD Loteng, Jumat (30/1).
Merekomendasikan dilakukan kajian ulang yang komprehensif terkait soal wacana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Kecamatan Kopang Loteng.
Kajian tersebut sebagai dasar justifikasi atas rencana lokasi tersebut, dengan mempertimbangkan bahwa Kecamatan Kopang merupakan kawasan produktif dan dinilai tidak layak untuk dikembangkan sebagai lokasi TPST Regional.
Demikian di katakan Juru Bicara (Jubir) Pansus II DPRD Loteng Lalu Yudhistira Praya Manggala S, saat membacakan keputusan Pansus II DPRD saat sidang Paripurna DPRD Loteng.
Selain itu Pansus II juga menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan Ranperda RTRW Kabupaten Loteng 2025–2045, antara lain.
1. Sempadan Pantai. Pansus II merekomendasikan agar Pemerintah Daerah segera melakukan penegasan batas sempadan pantai di sepanjang kawasan pantai selatan melalui pemasangan patok batas yang jelas, serta menyusun desain penataan sempadan pantai yang tetap menjamin akses dan pemanfaatan oleh masyarakat umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penyesuaian Peraturan Turunan RTRW. Setelah Peraturan Daerah tentang RTRW Loteng ditetapkan, Panitia Khusus II merekomendasikan agar seluruh peraturan pelaksana di bawahnya segera disesuaikan dan ditetapkan, khususnya Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Peraturan Bupati yang mengatur mengenai sempadan pantai dan pengendalian pemanfaatan ruang.
3. Pengendalian Banjir dan Konservasi Air Tanah. Dalam rangka mengurangi risiko banjir di kawasan perkotaan serta meningkatkan pengisian air tanah, Panitia Khusus II merekomendasikan agar Pemerintah Daerah membangun sumur resapan secara terencana, disertai dengan penyusunan desain dan standar teknis sumur resapan yang diterapkan secara bertahap di kawasan perkotaan.
4. Perlindungan Kawasan Hutan Lindung dan Pertimbangan Lingkungan
Terhadap usulan perubahan peruntukan kawasan hutan lindung menjadi kawasan peruntukan industri maupun pertanian, khususnya di wilayah selatan seperti Kecamatan Pujut dan Kecamatan Praya Barat.
Pansus II merekomendasikan agar dilakukan kajian ulang secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pansus II menegaskan sikap untuk mempertahankan kawasan tersebut tetap sebagai kawasan hutan lindung sesuai peruntukannya. Namun apabila pada kondisi tertentu harus dilakukan pemanfaatan terbatas, maka harus diwajibkan penanaman vegetasi yang mampu menjaga struktur tanah, mencegah erosi, serta menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
5. Pengembangan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) Pansus II merekomendasikan agar Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, dimasukkan dalam rencana pengembangan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) yang berfungsi melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa, guna mendukung pemerataan pelayanan dan pertumbuhan wilayah.
6. Reklamasi dan Pemulihan Lahan Bekas Tambang. Pansus II merekomendasikan agar Pemerintah Daerah mewajibkan pemulihan unsur hara dan reklamasi lahan bekas galian C untuk mengembalikan kesuburan tanah dan meningkatkan produktivitas lahan pasca tambang.
7. Pengendalian Perizinan di Kawasan Pariwisata. Pansus II merekomendasikan agar Pemerintah Daerah lebih selektif dan ketat dalam pemberian izin pembangunan di kawasan pariwisata, dengan mengedepankan kesesuaian tata ruang, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan.
Selanjutnya, terhadap rekomendasi-rekomendasi tersebut di atas, Pansus II meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih intens melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat sehingga rekomendasi-rekomendasi tersebut dapat terlaksana dan terwujud. (NU-01).
