Kemenag NTB Sudah Maksimal Jalankan Tugas Berikan Sosialisasi Ke Ponpes

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Akhir akhir ini Keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) jadi sorotan dalam sejumlah kasus dugaan seksual, yang diduga melibatkan pimpinan Ponpes yang saat ini masih berproses di Kepolisian.

Terkait hal itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB Dr. H. Zamroni Aziz S. Hi, MH Ph. D mengatakan, terkait adanya pimpinan Ponpes yang saat ini dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Ponpes.

Tidak semerta harus menyalahkan pihak Kemenag, sebab selama ini melalui kasi Pontren di masing-masing Kemenag di seluruh Kabupaten Kota se NTB.

Pihaknya telah memerintahkan masing masing kasi untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, sesuai dengan bidang masing-masing.

“Ketika ada lembaga di bawah kemenag NTB yang tersangkut hukum, kurang elok langsung menyalahkan kantor, sebab kami di kantor sesuai dengan tugas dan pungsi sudah melaksanakan tugas, misalnya kasi Pontren yang membidangi Ponpes, mereka semua sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan secara berkala di masing-masing Kabupaten Kota se NTB, dengan melibatkan pimpinan yayasan Ponpes,” kata Kanwil Kemenag NTB Dr. H. Zamroni Aziz S. Hi, MH Ph. D, Rabu (4/2).

Dalam sosialisasi dan pembinaan tersebut, tentunya semua yang berkaitan dengan keberadaan ponpes sudah di jelaskan, sehingga ketika ada persoalan yang menyangkut hukum di langgar oleh pimpinan ponpes, itu adalah kesalahan pribadi bukan bagian dari pembinaan.

“Ketika ada oknum pimpinan ponpes yang dilaporkan, itu adalah kesalahan pribadi bukan dikait kaitkan dengan kantor, di sangat salah jika satu oknum yang melakukan kesalahan langsung kita hakimi semua ponpes perbuatannya sama, itu salah besar,” ungkapnya.

Ditanya soal apakah akan ada upaya pembelaan dari kantor, mantan Kanmenag Loteng ini dengan tegas mengatakan, yang bersalah itu urusan pribadi dan kantor sudah maksimal memberikan pembinaan.

Dari itu, pihaknya sangat menghormati proses hukum, jika bersalah itu bukan urusan kantir, sebab tugas kantir sudah dijalankan melalui pembinaan di masing-masing kemenag Kabupaten Kota.

“Yang bersalah itu urusan pribadi mereka, siapa suruh melanggar aturan dan kami di setiap pembinaan selalu mengingatkan jalankan aturan sesuai yang berlaku dan kami di kantor tidak ada pembelaan dan kami dukung APH jalankan aturan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ditanya soal kepengurusan ijin pendirian Ponpes H. Zamroni menjelaskan, soal pengurusan ijin ponpes regulasinya sudah jelas. Artinya ijin tersebut bukan semerta harus dikeluarkan oleh kemenag tanpa ada pertimbangan.

Misalnya saja ada rekomendasi dari Pemerintah Desa setempat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan sudah memenuhi syarat seperti, ada Kiai atau TGH, santri minimal 15 orang, ada pondok/asrama, masjid/musholla, kajian kitab kuning/kurikulum), serta memenuhi persyaratan administrasi seperti SK Menkumham, NPWP, surat domisili, dan rekomendasi KUA/ormas keagamaan, serta komitme.

“Jadi setiap pendirian ponpes, kemenag tidak sendirian melakukan kajian, ketika syarat syarat di atas sudah terpenuhi, tim turun melakukan kajian setelah dinyatakan lengkap baru ijin dikeluarkan, jadi ketika ada ponpes yang bermasalah, tidak mesti kemenag saja yang disalahkan,” tutupnya. (Nu-01).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *