Lombok Tengah (ntbupdate.com)– Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 1 Praya Barat Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah (Loteng), resmi dilaporkan ke Polres Loteng dengan nomor SH 24/02/2026, dugaan pelanggaran informasi publik yang diduga dilakukan oleh Kasek SMPN 1 Praya Barat Loteng.
Putusan tersebut secara tegas memerintahkan pihak sekolah menyerahkan dokumen tentang program revitalisasi satuan pendidikan pembangunan sekolah di SMPN 1 Praya Barat Loteng, tahun 2025 dengan nilai Rp 5 Miliar lebih, yang bersumber dari APBN. Namun apa yang dimohonkan, hingga melewati 14 hari kerja, perintah itu tidak dijalankan.
“Sebelum kami sudah melakukan investigasi terkait program revitalisasi satuan pendidikan pembangunan sekolah di SMPN 1 Praya Barat Loteng, banyak kejanggalan yang kami catat dan kami minta dokumen data, namun kasek kekeh tidak mau memberikan, sehingga kami layangkan surat pengaduan ke Komisi Informasi NTB tentang keterbukaan publik,” beber Saddam Husen, Selasa (24/2).
Atas apa yang telah dilakukan oleh kepala sekolah ini lanjut aktivitas berbadan kekar ini, dinilainya sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum dan pelecehan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 52, yang mengatur kewajiban badan publik memberikan informasi serta ancaman pidana bagi yang dengan sengaja tidak melaksanakannya.
“Semestinya, sekolah harus jadi teladan transparansi, bukan contoh pembangkangan. Hukum tidak boleh kalah oleh jabatan. Kami menuntut proses yang tegas, profesional, dan tanpa kompromi,” tegasnya.
Adapun petikan kronologis laporan ke Polres Loteng.
1. Sebelumnya kami telah mengajukan Permohonan Informasi Publik Kepada pihak SMP Negeri 1 Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, NTB Terkait Bantuan Program Revitilisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 dengan Jumlah dana bantuan Rp. 5.091.586.323 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dana belanja Negara (APBN).
2. Kami telah melayangkan SURAT PERMOHONAN SALINAN DOKUMEN INFORMASI DATA pada tanggal 17/09/2025, namun tidak ada tanggapan dari pihak Sekolah SMP Negeri 1 Praya Barat dan kembali kami layangkan surat Keberatan Tertanggal 08/10/2025 tidak ada tanggapan.
3. Kami sebagai Pemohon telah mengajukan Permohonan Penyelesaian sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 20 November 2025, Namun hingga saat laporan ini kami buat Pihak SMP Negeri 1 Praya Barat tidak melaksanakan Putusan tersebut dan tidak menyerahkan sebagaimana diperintahkan, tanpa alasan hukum yang sah.
Sementara itu Kepala SMPN 1 Praya Barat H. Lalu Abdul Waris melalui pesan WhatsApp nya menuliskan, “Iyya bang saya kira putusan yang di lembaga informasi publik tidak ada meminta kami untuk menyerahkan dokumen, karna memang dokument itu tidak boleh kami berikan ke orang lain apalagi orang tersebut tidak mempunyai kapasitas apapun. ,Klo memang mau dukumennya silahkan ijin di atasan kami baik di kementrian maupun di dinas, jadi hasil putusan itu Tidak ada kami diminta untuk menyerahkan dokumen, karna kalau masalah informasi kami terbuka dan itu bukan sekup Loteng saja tapi ke seluruh indonesia tahu tentang Revitilisasi ini demikian bangg,” tulisnya. (NU-01).
