Sumber PAD Loteng di Sektor Parkir Bocor, Kejari Dorong Perbaikan Sistem dan Penguatan Pengawasan

Lombok Tengah (ntbupdate.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tengah (Loteng) terus mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pengelolaan pajak dan retribusi parkir yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk dioptimalkan.

Melalui kegiatan pemetaan pencegahan korupsi yang dilakukan seksi intelijen, Kejari Loteng menemukan sejumlah indikator yang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir, baik pada objek pajak parkir maupun retribusi parkir tepi jalan umum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dimas Praja Subroto, mewakili Kepala Kejari Loteng, Putri Ayu Wulandari, Sabtu (12/6).

Menurut Kejari, langkah yang dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah Kabupaten Loteng dalam mengoptimalkan penerimaan daerah melalui tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta pencegahan tindak pidana korupsi

Potensi Besar Namun Belum Optimal

Kejari Loteng, mencermati realisasi penerimaan pajak parkir yang tercatat sekitar Rp1,6 miliar per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,5 miliar berasal dari satu objek parkir utama di kawasan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kontribusi dari berbagai objek parkir lainnya masih relatif kecil dibandingkan potensi aktivitas ekonomi yang berlangsung di Loteng.

“Data ini menjadi bahan evaluasi bersama. Tentu perlu dilakukan pendataan dan pengawasan yang lebih optimal untuk memastikan seluruh potensi daerah dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Alfa Dera.

Perhatian serupa juga diarahkan pada sektor retribusi parkir tepi jalan umum. Berdasarkan data yang tersedia, realisasi penerimaan daerah masih berada pada kisaran Rp300 juta per tahun

Jika dikalkulasikan dengan asumsi terdapat 100 titik parkir di Loteng, rata-rata setoran yang diterima kas daerah hanya berkisar Rp 9.000 per hari untuk tiap titiknya.

​”Angka dari bank data ini yang kemudian memunculkan red flag. Apakah memang potensi parkirnya sekecil itu, atau ada persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasannya yang harus segera dibenahi,” tegas Alfa.
.
Menurutnya, angka tersebut perlu dianalisis lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara potensi riil di lapangan dengan penerimaan yang masuk ke kas daerah.

Dukungan Terhadap Langkah Kepala Daerah

Kejari Loteng menegaskan, upaya pembenahan tata kelola PAD memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung langkah-langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah. Tujuannya agar setiap potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara maksimal demi kepentingan masyarakat Loteng,” pinta Alfa.

Untuk itu, Kejari mendorong penyempurnaan regulasi melalui sinkronisasi antara Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, khususnya terkait batasan objek Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, zonasi wilayah, serta pendataan subjek pajak dan retribusi secara lebih akurat.

DPRD Lotent juga diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan guna memastikan pelaksanaan regulasi berjalan efektif dan transparan.

Dorong Integrasi Data Pajak Listrik

Selain sektor parkir, Kejaksaan turut menyoroti penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik yang dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran Rp30 hingga Rp31 miliar per tahun.

Padahal, pertumbuhan kawasan wisata, hotel, vila, serta aktivitas ekonomi di Loteng terus mengalami perkembangan.

Sebagai langkah perbaikan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Bidang Intelijen Kejari Loteng telah memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah Daerah, PLN, dan instansi terkait guna mendorong pertukaran data yang lebih terbuka dan akurat.

“Melalui sinkronisasi data tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan pengujian secara lebih tepat terhadap potensi penerimaan yang ada,” jelas Alfa.

Ia menegaskan, bahwa pendekatan yang saat ini dilakukan masih berfokus pada upaya pencegahan dan perbaikan sistem. Oleh karena itu, seluruh pihak yang memiliki kewajiban terhadap pajak maupun retribusi daerah diharapkan meningkatkan kepatuhan dan mendukung upaya optimalisasi PAD.

“Kami mengedepankan langkah preventif melalui koordinasi, pendampingan, dan pengawasan. Namun apabila ke depan ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan hilangnya hak keuangan daerah dan tidak ada perbaikan setelah dilakukan pembinaan, tentu akan dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Alfa.

Menurutnya, optimalisasi PAD bukan sekadar persoalan angka penerimaan, melainkan bagian dari upaya menghadirkan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Loteng. (NU-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *