Dikbud Loteng Berkonsultasi Ke BKN, Lalu Deny: Ini Jadi Bukti Dugaan Saya Selama Ini Terbukti

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah (Loteng), telah mengutus kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Baiq Sumarti bersama Kasi Tenaga Kependidikan Lalu Andri Rafani ke Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar Bali, tujuannya guna mempertanyakan persoalan mutasi para kasek yang masih merah alias ijin dari Kantor Regional X BKN Denpasar belum muncul.

“Tooo kan dugaan saya terbukti,” cetus Sekretaris Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) sekaligus Direktur LBH Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR), Lalu Deny Rusmin J.SH, Jum’at (19/6).

Bergerak ke Kantor Regional X BKN Denpasar untuk mengurus persoalan administrasi dan kepegawaian yang belum tuntas sejak pelantikan 30 Januari 2026 lalu.

Menurutnya, upaya tersebut justru menguatkan dugaan bahwa proses mutasi dilakukan tanpa kesiapan dan kehati-hatian yang memadai sejak awal.

Berangkat ke kantor regional X BKN Denpasar kuat dugaan, perjalanan itu berkaitan dengan upaya “merapikan” persoalan mutasi yang hingga kini belum selesai dan jadi sorotan.

Masih Jadi sorotan lanjut Aktivitas berbadan kekar ini, pelantikan kasek sudah 5 bulan berlalu, baginya itu bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi cerminan cara berpikir birokrasi yang terbalik.

“Ini bukan lagi soal salah administrasi biasa. Ini seperti membuat rumah tanpa fondasi, lalu setelah roboh baru sibuk cari semen ke toko. Logika kebijakannya terbalik sejak awal,” ujar Lalu Deny.

Ia menyindir keras pola kerja pejabat Dikbud yang dinilainya justru menciptakan masalah sendiri.
“Kalau sekarang harus ke BKN untuk membereskan apa yang sudah dilakukan, pertanyaannya sederhana, kemarin itu yang dilantik berdasarkan apa ? Jangan sampai kita menyaksikan negara bekerja dengan pola ‘putusan dulu, dasar hukum menyusul’,” tegasnya.

Dengan nada satire, ia menyebut kondisi ini layak disebut sebagai “Dunia Konoha versi birokrasi”..“Di sini, keputusan bisa mendahului aturan, lalu ketika aturan tidak mendukung, pejabatnya yang lari-lari mencari pembenaran. Ini bukan tata kelola pemerintahan, ini improvisasi kekuasaan,” sindirnya tajam.

Lebih jauh, Lalu Deny menegaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, tindakan seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Setiap pengangkatan jabatan publik, termasuk kepala sekolah, wajib memenuhi prosedur, sistem, dan persyaratan yang ditetapkan regulasi.
“Kalau prosedur diabaikan, maka keputusannya berpotensi cacat. Dan kalau keputusan cacat, seluruh akibat hukumnya ikut bermasalah. Dari ijazah siswa, BOS, sampai tunjangan guru—semuanya bisa terseret,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan adanya potensi pelanggaran yang lebih serius apabila ditemukan motif di balik kebijakan tersebut.

“Kalau ini murni ketidaktahuan, itu masalah kapasitas. Tapi kalau ada kepentingan—entah politik atau transaksi jabatan—maka itu sudah masuk wilayah penyalahgunaan wewenang. Dan hukum tidak pernah kekurangan cara untuk masuk ke wilayah itu,” ujarnya sembari menjelaskan.

FP4 dan LBH WAR lanjutnya, mendesak pemerintah daerah untuk tidak memperpanjang masalah dengan langkah tambal sulam. “Solusi paling rasional dan aman secara hukum adalah evaluasi total. Jika perlu, batalkan atau tinjau ulang SK yang bermasalah, dan kembalikan sementara kepala sekolah ke posisi semula sampai semua prosedur dipenuhi. Jangan jadikan siswa dan guru sebagai korban eksperimen kebijakan,” tegasnya.

Pernyataan ini Lalu Deny, jika dikatakan kritik ia ini kritikan sekaligus peringatan, agar tidak mendahului Ambisi dari pada aturan, yang ujung ujungnya jadi persoalan, padahal prosesi pelantikan sudah 5 bulan jalan, namun masih menyisakan persoalan.

“Negara ini tidak kekurangan aturan. Yang sering kurang itu disiplin untuk taat sejak awal. Kalau kebiasaan ‘langgar dulu, benahi belakangan’ terus dipelihara, maka cepat atau lambat yang datang bukan lagi BKN, tapi aparat penegak hukum,” tutupnya. (Nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *