Lombok Tengah (ntbupdate.com)– Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik Nusa Tenggara Barat (FP4 NTB) menyatakan sikap keras terkait perkembangan carut-marut mutasi massal kepala sekolah (TK, SD, SMP) oleh Pemkab Lombok Tengah (Loteng), 30 Januari 2026 lalu.
FP4 NTB menemukan fakta mengerikan di mana sejumlah kepala sekolah baru yang statusnya “Ditolak/Merah” di sistem pusat (SIM KSPSTK/Dapodik), telah nekat mencairkan dan mengeksekusi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Investigasi tim hukum FP4 NTB menegaskan bahwa tindakan mengeksekusi anggaran negara tanpa keabsahan data di sistem nasional merupakan perbuatan melawan hukum yang berimplikasi pidana korupsi. Berdasarkan Juknis BOSP (Permendikbudristek No. 63/2023), syarat mutlak menjadi penanggung jawab Dana BOS adalah kepala sekolah yang terdata valid di Dapodik.
Direktur FP4 NTB, Lalu Habiburrahman menegaskan, pencairan dana yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah bermasalah tersebut membuat seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan sekolah menjadi cacat hukum dan terindikasi fiktif.
”Bagaimana mungkin pejabat yang statusnya ditolak oleh negara, tidak memiliki legal standing di Dapodik, bisa menandatangani spesimen bank dan membelanjakan miliaran uang negara ? Ini adalah pelanggaran finansial yang sangat fatal! SK Bupati tidak bisa dijadikan tameng untuk melegalkan pencairan anggaran yang melanggar hukum tata kelola keuangan nasional,” tegas Lalu Habiburrahman, Sabtu (20/06).
Lalu Habiburrahman menambahkan, selain masalah dana BOS yang dieksekusi secara ilegal, dampak pemaksaan mutasi cacat prosedur ini telah merusak tatanan administrasi di Loteng. Mulai dari hak Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) yang terancam hangus karena data Dapodik terkunci, hingga malpraktik administrasi di mana kepala sekolah lama dipaksa kembali menandatangani ijazah siswa.
Merespons tindakan nekat penyerapan anggaran secara ilegal ini, FP4 NTB memastikan akan mengambil langkah hukum progresif. Jika Pemkab Loteng tidak segera menganulir pelantikan 222 kepala sekolah yang ditolak sistem pusat tersebut.
FP4 NTB akan langsung mendaftarkan laporan resmi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang (Detournement de pouvoir) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, demi menyelamatkan keuangan negara dan marwah pendidikan di Loteng. (NU-01).
