Lombok Tengah (ntbupdate.com)– Lembaga Bantuan Hukum Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR) secara resmi mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik terhadap PT Pegadaian (Persero) Cabang Praya Lombok Tengah (Loteng) ke Komisi Informasi Provinsi NTB.
Permohonan tersebut telah diregistrasi oleh Komisi Informasi NTB dengan Nomor: 008/KINTB/PSI-REG/VI/2026, sebagaimana tertuang dalam Akta Registrasi Sengketa Informasi yang diterbitkan pada 8 Juni 2026.
Direktur LBH WAR, Deny Rusmin J., S.H. menjelaskan, sengketa informasi tersebut bermula dari penolakan pihak Pegadaian Cabang Praya untuk memberikan salinan dokumen pembiayaan kredit yang pernah dibuat atas nama kliennya, Sri Muliani.
Menurut Deny, permintaan dokumen tersebut bukan tanpa alasan. LBH WAR menemukan adanya indikasi yang perlu diklarifikasi terkait kemungkinan perubahan atau peningkatan plafon pinjaman yang diduga menggunakan tanda tangan yang bukan dibuat oleh kliennya.
“Kami meminta salinan dokumen pembiayaan karena terdapat indikasi yang harus diuji dan diklarifikasi secara objektif. Klien kami berhak mengetahui seluruh dokumen yang berkaitan dengan dirinya, terlebih ketika terdapat dugaan adanya penggunaan tanda tangan yang tidak pernah diberikan persetujuannya untuk suatu tindakan hukum tertentu,” ujar Deny.
Ia menegaskan bahwa akses terhadap dokumen tersebut merupakan bagian dari hak warga negara untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Deny menilai bahwa badan publik, termasuk BUMN dan BUMD, tidak boleh menutup akses informasi yang secara hukum menjadi hak masyarakat untuk diketahui.
“Keterbukaan informasi publik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum. Semua badan publik, lembaga negara, BUMN maupun BUMD yang sumber pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN dan APBD wajib tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan Undang-Undang KIP merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat.
“Sengketa informasi ini bukan semata-mata mengenai dokumen, melainkan tentang hak hukum warga negara untuk memperoleh kepastian atas tindakan administrasi dan perbuatan hukum yang berdampak pada dirinya. Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik terhadap institusi negara maupun badan usaha milik negara,” katanya.
Deny juga menegaskan bahwa langkah yang ditempuh saat ini masih berada pada tahap memperoleh dan menguji informasi secara objektif. Namun apabila dari dokumen yang diminta nantinya ditemukan fakta-fakta yang menguatkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka LBH WAR akan menempuh langkah hukum lanjutan secara profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses hukum. Namun apabila setelah dilakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana maupun pelanggaran hukum lainnya yang merugikan klien kami, maka kami akan menempuh upaya hukum yang serius, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang sah terhadap siapa pun pihak yang terlibat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sengketa informasi di Komisi Informasi merupakan mekanisme konstitusional yang disediakan negara untuk memastikan setiap badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan informasi secara konsisten.
“Kami berharap proses ini menjadi momentum untuk memperkuat budaya transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Institusi yang kuat bukanlah institusi yang menutup informasi, melainkan institusi yang berani terbuka dan dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakan hukumnya kepada publik,” pungkas Deny.
Saat ini perkara tersebut menunggu penetapan jadwal persidangan oleh Komisi Informasi Provinsi NTB guna memeriksa dan memutus permohonan sengketa informasi yang diajukan LBH WAR.
