Lombok Tengah (ntbupdate.com)– Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB, selama ini getol memperjuangkan hak hak seseorang yang dimarginalkan melalui jalur hukum.
Di kasus polemik mutasi dan pelantikan 446 kepala sekolah (Kasek) di Lombok Tengah (Loteng), tumben sedikit meredup sembari mengingatkan kalau hidup di dunia ini tidak kekal.
Sehingga ia mengingatkan, jadilah orang yang di kenang dengan kebaikannya dan jangan tinggalkan preseden buruk bagi genersi selanjutnya.
“Dalam agama, kita dituntut untuk saling mengingatkan, jika sudah diingatkan tapi tetap melakukan kesalahan, saatnya kita ingatkan dengan hukum, termasuk dalam kasus pelantikan 446 Kasek yang dilantik 30 Januari lalu, tanpa persetujuan Kantor Regional X BKN Denpasar,” katanya. “Jangan karena “janji, ambisi dan many” semua kita halalkan cara, kami dari FP4 NTB akan melayangkan somasi hukum kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Loteng terkait polemik mutasi dan pelantikan 446 kepala sekolah yang belakangan menuai sorotan publik,” sambung Direktur LBH WAR, Deny Rusmin J., S.H. Ahad (21/6).
Langkah saling mengingatkan sebagai tahapan awal sebelum FP4 bersama LBH Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR) menempuh berbagai mekanisme pengawasan dan upaya hukum lainnya, mulai dari laporan ke Inspektorat Daerah, Ombudsman Republik Indonesia, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sekretaris FP4 NTB ini menambahkan, pihaknya menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa karena telah menimbulkan dampak terhadap pelayanan pendidikan.
Menurutnya, berbagai keluhan yang berkembang di lapangan, mulai dari kekhawatiran terkait keabsahan ijazah, pengelolaan dana BOS, hingga kepastian administrasi guru dan kepala sekolah, perlu segera dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.
“Selama ini kami masih menganggap persoalan ini dapat diselesaikan melalui koreksi internal dan itikad baik pemerintah daerah. Namun ketika persoalan berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan, maka instrumen hukum menjadi salah satu pilihan yang tersedia dalam negara hukum,” ujarnya.
Mutasi Kasek Dinilai Harus Tunduk pada Regulasi.
Deny menegaskan, mutasi dan penugasan kepala sekolah bukan sekadar rotasi jabatan administratif, melainkan bagian dari keputusan tata usaha negara yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai setiap kebijakan penempatan kepala sekolah harus memperhatikan mekanisme yang berlaku, termasuk ketentuan penugasan kasek administrasi kepegawaian, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Ini bukan soal siapa yang menduduki kursi kasek. Yang menjadi perhatian adalah kepastian hukum, kepatuhan terhadap prosedur, dan perlindungan terhadap pelayanan pendidikan,” katanya mengingatkan.
Jika peringatan ini tetap diabaikan, Somasi Akan Berisi Tiga Tuntutan Utama
FP4 dan LBH WAR menyebut somasi yang akan dikirimkan kepada Dikbud dan pihak terkait akan memuat sejumlah tuntutan, antara lain.
Meminta penjelasan resmi dan tertulis mengenai dasar hukum mutasi serta pelantikan 446 kasek.
Meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut dan peninjauan kembali apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur.
Meminta jaminan tertulis terkait perlindungan hak peserta didik, guru, serta kepastian pengelolaan administrasi sekolah dan dana BOS.
Menurut Deny, somasi merupakan bentuk peringatan hukum yang memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk melakukan koreksi sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa administrasi yang lebih luas.
“Somasi adalah ruang dialog terakhir yang diberikan oleh hukum. Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan dan langkah penyelesaian yang objektif,” ujarnya.
Siap Lapor ke Inspektorat dan Ombudsman
FP4 menyatakan apabila somasi tidak mendapat respons yang memadai, maka langkah berikutnya adalah melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan tata kelola pemerintahan.
Selain itu, laporan juga akan diajukan ke Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sektor pendidikan.
FP4 juga membuka kemungkinan menyampaikan laporan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara apabila ditemukan dugaan pelanggaran sistem merit dalam pengisian jabatan kasek.
PTUN Menjadi Opsi Terakhir
Lebih lanjut, Deny mengatakan bahwa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara akan menjadi langkah terakhir apabila upaya administratif dan pengawasan tidak menghasilkan penyelesaian.
Menurutnya, setiap keputusan tata usaha negara dapat diuji legalitasnya melalui mekanisme peradilan apabila terdapat dugaan cacat kewenangan, cacat prosedur, maupun cacat substansi.
“Negara telah menyediakan mekanisme hukum untuk menguji sebuah keputusan administrasi. Karena itu, apabila jalur klarifikasi dan perbaikan tidak berjalan, maka pengujian melalui PTUN merupakan langkah yang sah dan konstitusional,” tegasnya.
Pendidikan Tidak Boleh Menjadi Ajang Eksperimen Kebijakan
Dalam pernyataannya, FP4 juga mengingatkan bahwa sektor pendidikan merupakan layanan publik yang menyangkut kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat luas.
Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak terhadap tata kelola sekolah harus dilaksanakan secara hati-hati, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pendidikan adalah urusan masa depan anak-anak. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut sekolah harus dibangun di atas kepastian hukum dan tata kelola yang baik. Jika aturan terus diabaikan, maka pada saat tertentu hukum akan hadir untuk melakukan koreksi,” pungkas Deny. (NU-01).
