Dana BOS Mulai Dieksekusi Kasek Ilegal, FP4 NTB Siapkan Laporan Ke Kejari Loteng

Lombok Tengah (ntbupdate.com)– Sebanyak 446 Kepala Sekolah (Kasek) mulai dari jenjang pendidikan tingkat TK, SD dan SMP di Lombok Tengah (Loteng), lima bulan lalu telah dilantik.

Dari 446 kasek tersebut, ada 222 kasek berstatus “Ditolak/Merah” di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Aplikasi (SIM KSPSTK). Padahal aplikasi ini wajib digunakan Pemerintah Daerah dalam proses perencanaan, pengangkatan, pembinaan, hingga mutasi Kepala Sekolah agar datanya sah dan tercatat resmi di BKN serta Dapodik.

Tidak tercatat dalam SIM KSPSTK, sejumlah kasek bodong sudah mulai usil menandatangani pencairan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS).

“Kami telah mengamankan bukti permulaan pencairan dan eksekusi anggaran Dana BOS oleh sejumlah kasek yang berstatus “Ditolak/Merah” di sistem SIM KSPSTK, persoalan ini akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng,” ancam ketua Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik Nusa Tenggara Barat (FP4 NTB), Lalu Habiburrahman, Senin (22/6).
.
Dikatakan, bicara persyaratan pencairan dana BOS, berdasarkan regulasi nasional (Permendikbudristek Nomor 63/2023 tentang Juknis BOSP), syarat mutlak untuk menjadi penanggung jawab dan mengeksekusi anggaran Dana BOS adalah kasek yang terdata valid dan sah di Dapodik.

Namun, dari 446 yang dilantik, ada sekitar 222 kasek yang menabrak aturan kementerian (Permendikdasmen Nomor 7/2025), yang berakibatkan pada ketidak absahan hukum (legal standing) para pejabat baru tersebut dalam mengelola keuangan negara.

​Beberapa bukti permulaan yang ia kantongi, ini mengubah esensi masalah dari sekadar kesalahan administrasi daerah menjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang nyata.
​”Kami tidak lagi sekadar menduga. FP4 NTB telah memegang bukti permulaan yang sah mengenai adanya transaksi keuangan negara yang dieksekusi oleh oknum pejabat ilegal yang ditolak oleh sistem nasional. Secara hukum administrasi dan pidana, karena penanggung jawabnya tidak sah, maka seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana BOS di ratusan sekolah tersebut otomatis gugur dan terindikasi fiktif. Ini pelanggaran finansial yang sangat fatal!,” tegas aktivisi Berewokan ini.

​Lalu Habib nama sapaannya, menguraikan bahwa pemaksaan mutasi yang cacat prosedur ini telah menciptakan efek domino yang merusak dunia pendidikan di Loteng. Selain melahirkan penanggung jawab anggaran ilegal, kebijakan ini membuat data Dapodik ratusan guru sertifikasi terkunci hingga mengancam hangusnya Tunjangan Profesi Guru, serta memaksa terjadinya malpraktik administrasi di mana kasek lama yang sudah dimutasi diminta kembali menandatangani ijazah siswa.

“Pengakuan para kasek di minta untuk tanda tangan ijazah oleh petinggi Dikbud Loteng, mereka ada yang mengharamkan tunduk, tapi untung para kasek ini melihat masa depan anak anak, kami kagum dengan mereka, mereka lebih cerdas berfikir demi menyelamatkan masa depan anak anak, artinya mereka mau bukan karena perintah,” ujarnya.

Atas penomena ini, ​FP4 NTB memberikan peringatan keras kepada Pemkab Loteng, jika dalam waktu 3×24 jam SK pelantikan 222 kasek yang bermasalah tersebut tidak segera dianulir dan dibatalkan demi hukum, FP4 NTB akan langsung mendaftarkan bundel laporan resmi beserta bukti permulaan yang telah diamankan ke meja Kejari Loteng. (NU-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *