Pansus DPRD Loteng, Sampaikan Hasil Ranperda Tentang Penyelengggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)-
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lombok Tengah (Loteng), dalam rapat paripurna, dengan agenda penyampaian hasil Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ke dua atas perda nomor 1 tahun 2016, tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.

Pembacaan hasil pansus DPRD tersebut, dibacakan langsung anggota pansus DPRD Loteng Ahmad Rifa’i. Senin (26/8).

Dalam teks tertulisnya Ahmad Rifa’i mengatakan, pada tahun 2014 pemerintah pusat telah melahirkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan bersamaan dengan ini pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, telah menempatkan kedudukan pemerintah desa sebagai subyek pembangunan desa, dimana pemerintah desa memiliki hak otonom dan kewenangan yang luas dalam mengatur pemerintahan desa sesuai potensi yang dimiliki oleh masing- masing desa.

Pada tahun 2016 Kabupaten Loteng, telah menetapkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Seiring dengan perkembangan kebijakan dan peraturan perundang -undangan yang mengatur mengenai desa serta perkembangan teknologi saat ini. Itu telah berdampak pada berlakunya peraturan daerah kabupaten Loteng, nomor 1 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2017, sehingga perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan.

Dalam rapat pansus 16 Nopember 2023 sampai 8 Desember 2023. Dalam pembahasan tersebut ada beberapa poin perubahan yang menjadi fokus pembicaraan ditingkat pansus.

Dalam ketentuan pasal 2 ayat (4) mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Loteng dilaksanakan pada tahun genap. Namun dengan adanya kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pemilihan umum dan pilkada serentak menyebabkan penyelenggaraan pemilihan serentak kepala desa berdasarkan peraturan daerah Loteng, nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa berdampak pada pelaksanaannya.

Sehingga dengan adanya kebijakan tersebut, maka perda nomor 1 tahun 2016 harus disesuaikan atau dilakukan perubahan.
Selanjutnya, hasil pembahasan yang dilaksanakan oleh pansus DPRD Loteng bersama pemerintah daerah selanjutnya dilakukan fasilitasi ke Gubernur NTB, untuk dilakukan penyempurnaan.

Ada beberapa hal penting yang menjadi substansi perubahan kedua atas perda 1 tahun 2016, yaitu sebagai berikut,
Penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya. Demikian pula dengan masa jabatan BPD, juga dilakukan penyesuaian masa jabatan mengikuti masa jabatan Kepala Desa.

Sebagai dampak dari perubahan masa jabatan kepala desa, maka periodesasi rencana pembangunan jangka menengah desa berubah menjadi 8 tahun. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *