LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Terhitung 31 Oktober 2022 mendatang, parkiran di Pasar Renteng Kelurahan Renteng Kecamatan Praya Lombok Tengah (Loteng), tidak lagi di kelola oleh Karang Taruna Kelurahan Renteng. Pasalnya, masa perjanjian pengelolaan parkiran di Pasar tersebut berakhir bulan ini.
“Terhitung 1 November 2022 mendatang, pengelolaan parkiran pasar Renteng di kelola oleh pihak ke tiga,” Terang Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, Lalu Firman Wijaya, Senin (17/10).
Adapun setelah dilakukan lelang, ada tiga CV yang sudah mendaftar. Hanya saja pihaknya lupa tiga nama CV tersebut. “Saya lupa nama nama tiga CV tersebut, cuman yang di ingat CV yang menang tender CV Tunas Mirah,” Ungkapnya.
Dijelaskan, aturan pengelolaan parkiran Pasar Renteng, sebelumnya sudah ditentukan, di mana masing-masing pendaftar harus menyiapkan uang di depan, berkisar antara Rp 600 hingga Rp 700 juta, pertahun.
“Angka pastinya saya lupa, tapi yang jelas berkisar Rp 600 dan Rp 700 pertahunnya,” Jelasnya.
Menentukan harga lanjutnya, itu merupakan hasil Appraisal oleh tim yang sudah ditunjuk. Persoalan pakai uji petik seperti apa yang digunakan di lapangan, itu semua pihaknya tidak tahu.
“Penentuan harga, itu merupakan hasil appraisal,” Cetusnya.
Selanjutnya, untuk setiap bulannya PAD yang masuk ke kas daerah dari hasil parkir diambil 30 persen dari pendapatan, dan pengelolaan parkir tidak lagi menggunakan sistem manual, namun menggunakan alat tolget.
“Menyerahkan uang di depan dengan jumlah tersebut, itu masuk dalam pembiayaan pengelolaan lahan parkir, sedangkan untuk hasil parkir pemenang tender harus menyerahkan 30 persen dari jumlah hasil parkir yang di dapatkan,” Terangnya. (nu-01)