Ciptakan Zero Halinar Rutan Praya Musnahkan Barang Sitaan

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Praya berkomitmen untuk mensukseskan program Zero Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar) dan  Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba(P4GN). Bentuk konkret perwujudan komitmen tersebut ialah terlaksananya razia secara rutin setiap bulannya serta sewaktu-waktu dilakukan razia insidentil.

Dalam setiap pelaksanaan razia, petugas mengamankan sejumlah barang terlarang yang tidak seharusnya dimiliki oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan agar WBP tidak beranggapan bahwa barang yang disita oleh petugas saat razia dapat digunakan kembali oleh WBP.

Kali ini Rutan Praya melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia yang dilakukan dari awal bulan Januari 2022. Kegiatan pemusnahan barang bukti dibuka oleh Kepala Rutan Kelas IIB Praya, Jumasih dan diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural jajaran Petugas serta disaksikan oleh Warga Binaan, Senin (31/10).

Kepala Rutan Praya Jumasih menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan pemenuhan target kinerja dan upaya untuk mewujudkan Rutan Praya Zero  Handphone, Pungli dan Narkoba.

Lebih lanjut Karutan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen penuh dalam upaya pencegahan Narkoba, khususnya di Rutan Praya.

“Semua memahami kehidupan di dalam Rutan tentunya hal-hal negatif ini lebih cepat tersebar daripada yang positif, maka kami berkomitmen untuk melarang keras adanya gawai maupun obat-obatan terlarang di dalam Rutan,” tuturnya.

Sebagai konsekuensinya, pihak Rutan Praya telah memberikan akses kemudahan berupa beragam fasilitas komunikasi bagi WBP yang ingin bersosialisasi dengan keluarganya menggunakan kecanggihan teknologi informasi yang disediakan.

“Kita akan selalu bergerak, menciptakan Kamtib yang baik, semoga kedepannya Rutan Praya terbebas dari Halinar” tutupnya. (nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *