LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Bupati Lombok Tengah HL. Pathul Bahri, melantik 15 Penjabat Desa definitif di Loteng, di Ballroom Kantor Bupati, Jumat (18/11).
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Loteng ini meminta, agar 16 Penjabat desa yang dilantik, untuk taat aturan yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk menjaga harmonisasi di tengah masyarakat.
“Saya minta Penjabat desa, untuk tidak menabrak aturan main dalam mengangkat perangkat desa,”pintanya.
Dikatakan, Penjabat desa pada prinsipnya memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan kepala desa, di antaranya menyelenggarakan pemerintahan desa, membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa, mengangkat perangkat desa, memfasilitasi pengisian anggota BPD, membentuk lembaga adat dan pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya, serta memfasilitasi pemilihan kepala desa serentak pada jadwal yang akan ditentukan kemudian.
Dalam menyelenggarakan tugas, wewenang dan kewajiban tersebut, Penjabat desa wajib mentaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk wajib mempedomani peraturan daerah Loteng, tentang pembentukan desa masing-masing.
“Saudara-saudara harus rajin dan memahami secara betul isi perda tersebut” kata Bupati.
Dalam perda tersebut lanjut Bupati, secara detail diatur hal-hal terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, aset desa, sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan juga tata cara pengangkatan perangkat desa dan yang lainnya. hal ini penting sekali untuk dijalankan dengan sebenar-benarnya sehingga dapat menghindari segala kemungkinan yang tidak kita inginkan. “Mengingat saudara-saudara memimpin desa yang baru terbentuk, tentu akan memiliki tantangan yang berbeda dengan desa induk. untuk itu pula saudara-saudara harus rajin berkoordinasi ataupun berkonsultasi dengan Camat maupun DPMD” harapnya.
Ia juga mengingatkan, dalam pengelolaan keuangan desa, penjabat sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa harus taat azas, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif dan disiplin anggaran.
“Kami tidak ingin mendengar ke depan ada lagi kepala desa yang terkena masalah hukum dalam pengelolaan anggaran desa karena itu dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan baik kepada Bupati, BPD maupun kepada masyarakat” ungkapnya.
Kemudian yang sangat penting juga tambah Bupati adalah agar pemerintah desa dan BPD menjalin hubungan yang harmonis. hal tersebut menjadi kunci untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik.
“Kami juga harapkan agar saudara-saudara dapat mengembangkan potensi desa, inovatif, kreatif, sehingga mampu membawa kemajuan bagi desanya masing-masing” jelasnya.
Pihaknya sangat memahami pembangunan desa merupakan kebijakan nasional yang dilaksanakan secara merata di seluruh indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Masyarakat desa ditempatkan selaku subyek dan obyek pembangunan desa. proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat desa adalah merupakan bentuk sinergi yang dapat menciptakan akselerasi pembangunan desa, dengan menempatkan masyarakat sebagai penggerak pembangunan desa.
Kemudian tak kalah pentingnya dalam pembangunan desa adalah bahwa kearifan lokal masyarakat desa seperti gotong royong, pola-pola swadaya dan institusi sosial yang dapat mendukung pembangunan desa harus tetap dijaga dan dilestarikan.
Paradigma pembangunan desa sebagai sebuah upaya dengan spektrum kegiatan yang menyentuh pemenuhan berbagai macam kebutuhan sehingga segenap anggota masyarakat dapat mandiri, percaya diri, tidak bergantung dan dapat lepas dari belenggu struktural yang membuat hidup sengsara. karena itu ruang lingkup pembangunan pedesaan sebenarnya sangat luas, dan tidak hanya mencakup implementasi program peningkatan kesejahteraan sosial melalui distribusi uang dan jasa untuk mencukupi kebutuhan dasar.
“Saudara-saudara harus memiliki kepekaan lingkungan yang tinggi, harus bisa membaca segenap potensi desa, harus bisa memahami secara detail sumber daya manusia di desa yang dipimpin. dengan begitu, saudara dapat melakukan pemetaan atas hal-hal yang perlu menjadi prioritas untuk dikerjakan terlebih dahulu” jelasnya.
Dalam membangun desa juga diperlukan keterbukaan pikiran dan mau belajar dari pengalaman orang lain. jangan gengsi, jangan malu untuk menimba ilmu dari desa lainnya. proses pembelajaran dari pengalaman orang lain sangat efektif untuk dilakukan.
“Kita harus menerima kenyataan bahwa saat ini kita berada dalam era kolaborasi. sebuah era di mana semangat kebersamaan menyatukan hati dan pikiran menjadi kunci kemajuan, dan yang hanya merasa hebat sendiri akan tersingkir dari catatan perubahan zaman” tutupnya.(nu-01)
