LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Melalui Kuasa Hukum JBR, Johan Rahmatullah saat jumpa pers belum lama ini mengaku keberatan nama kliennya yang di sebut pihak PDAM dalam kasus pembalakan di kawasan sumber mata air PDAM dan mengancam pihak PDAM untuk lapor balik.
Sebelum melayangkan laporan, kuasa hukum JBR memberikan tenggat waktu 3X24 jam, kepada PDAM untuk minta Maaf, terhitung hari Kamis 24 November 2022.
Atas hal tersebut, kuasa hukum PDAM Ihsan Ramdhani mengaku, tidak akan minta Maaf dan menunggu tindakan yang akan diambil kuasa hukum JBR.
“Lewat dari 3X24 jam, saya selaku kuasa hukum PDAM, tidak akan minta maaf dan persoalan dia melaporkan kami tunggu,” Pintanya usai acara Hari Jadi PDAM ke 31, Sabtu (26/11).
Tidak akan minta maaf lanjutnya, sebab pihaknya selaku kuasa hukum PDAM sudah memenuhi unsur yang kuat dan memiliki bukti kuat, sehingga melayangkan laporan ke polres Lombok Tengah, terkait pembalakan di kawasan sumber mata air.
“JBR ini kan di sebut oleh mereka yang melakukan pembalakan hutan di kawasan sumber air minum PDAM, JBR saat itu ada di tempat, malah dia yang menantang kita dan kami melapor sudah memenuhi unsur,” katanya.
Atas laporan yang sudah ia layangkan ke polres tersebut, pihaknya selaku pelapor berharap, polres Lombok Tengah, segera menindaklanjuti laporannya.
“Kami atas nama kuasa hukum PDAM, berharap Polres Lombok Tengah segera memproses laporan yang sudah kita layangkan,” pintanya. (nu-01)