LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Tahun 2023, luas wilayah pertanian Desa Sukaraja Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah (Loteng), di duga hilang.
Pasalnya, tahun 2022 lalu luas wilayah Pertanian di Desa Sukaraja sesuai Rencana Definitif Kelompok (RDKK) seluas 390 Hektare, namun di tahun 2023 malah berkurang menjadi 234 Hektare.
“Lahan pertanian kita di Desa Sukaraja, terhitung tahun 2022 kemarin hilang 156 hektare, dan tahun ini wilayah pertanian di Desa kita sudah kurang,” Kata ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukaraja Semurti kemarin.
Lahan pertanian yang hilang tersebut lanjutnya, setelah di lihat di google maps, ternyata masuk ke wilayah Desa Kelebuh Kecamatan Praya Tengah Loteng.
Berkurangnya lahan pertanian Desa Sukaraja lanjutnya, itu berimbas terhadap jumlah pupuk yang diterima para petani di Desa Sukaraja. Sedangkan masyarakat yang berdomisili di Desa Sukaraja dan tanahnya masuk ke Desa Kelebuh, masih mengambil jatah di pengecer yang ada di Desa Sukaraja. Hal ini membuat masyarakat, terutama para petani Desa Sukaraja semakin pusing dan berebutan, sebab pupuk jatah di Desa Sukaraja sudah habis, sebelum mereka melakukan pemupukan. “Pengecer serba salah, tidak diberikan petani yang datang adalah masyarakat Desa Sukaraja yang dari dulu mengambil pupuk di pengecer yang ada di Desa Sukaraja,” Terangnya.
Semestinya, terjadinya perubahan tersebut pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Loteng, mengalihkan RDKK masyarakat Desa Sukaraja sesuai wilayah tanam. Atau Dinas tidak melakukan pengurangan ke pengecer Sukaraja, sebab masyarakat petani tersebut berdomisili di Desa Sukaraja dan dari dulu ambil jatah di Pengecer yang ada di Desa setempat.
“Jika terjadi perubahan, mestinya ada pemberitahuan atau sosialiasi, sehingga pengecer tidak pusing mengatur atau Dinas tidak melakukan pengurangan jatah pupuk, mengingat masyarakat yang masuk wilayahnya ke Desa Kelebuh Praya Tengah tetap mengambil jatah di Desa sukaraja seperti pengalaman sebelumnya,” bebernya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Loteng Taufiqurahman dalam teks WhatsApp menuliskan, Jadi terkait hal di atas, itu karena dalam e alokasi tahun 2022, dan juga di tahun 2023 ini, perhitungan luas lahan berdasarkan luas hamparan di wilayah, terutama di Desa Sukaraja.
Sementara dalam e rdkk yang lama lanjutnya, masyarakat mengajukan berdasarkan domisili atau tinggal di sukaraja, lahannya ada di kelebuh.
Perhitungan saat ini berdasarkan hamparan bukan domisili
Dijelaskan, Dalam aturan terbaru, yang berhak hanyalah untuk pemilik hamparan yang masuk dalam e alokasi. Sedangkan Lahan di luar e alokasi tidak berhak mendapatkan pupuk bersubsidi jatah milik Desa yang bersangkutan.
Selain itu, data kelompok tani tersebut, harus tercatat dalam simluhtan, dan luasan nya kurang dari 2 hektare, serta hanya untuk 9 komoditas saja, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao dan tebu rakyat. (nu-01)