Kades Sukaraja, Pertanyakan Pernyataan Sepihak Dispertanak Loteng

Terkait hilangnya 159 Hektare lahan tanam Desa Sukaraja

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Sebelumnya Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Lombok Tengah (Loteng), Taufiqurrahman mengakui kalau sebagian wilayah tanam yang dinilai itu masuk wilayah Desa Sukaraja Kecamatan Praya Timur Loteng Loteng. Namun setelah di lakukan pengukuran terbaru lewat online, ternyata itu masuk wilayah Desa Kelebuh Kecamatan Praya Tengah Loteng.

Masuknya wilayah tanam 159 hektare ke Desa Kelebuh Kecamatan Praya Tengah Loteng, membuat Kepala Desa Sukaraja Purnama Arifin angkat bicara. Kepada ntbupdate.com ia mengaku, tidak ada se jengkel pun wilayah Desa Sukaraja yang di copot desa lain, apalagi wilayah tanam.

“Sampai saat ini, peta wilayah kami tidak berubah wilayah Desa Sukaraja masih utuh sejak mekar dari Desa Mujur, jika kepala Dispertanak Loteng membenarkan 159 hektare lahan tanam yang masuk wilayah Sukaraja dan masuk wilayah Desa Kelebuh, kami siap adu data kewilayahan,” tegasnya di ruang kerjanya kemarin.

Atas pernyataan bapak kepala dinas, pihaknya selaku masyarakat Desa Sukaraja, merasa sangat dirugikan dan pihaknya siap adu data. “Kami sangat dirugikan dengan pernyataan bapak,” cetusnya.

Atas pernyataan tersebut lanjutnya, pihaknya sudah memanggil PPL saudara Zainuddin, di mana PPL Sukaraja malah mengaku bingung. “PPL Sukaraja sendiri bingung, padahal dia sehari hari mengurus masalah lahan pertanian di Sukaraja, kok sekarang tiba tiba lahan kami hilang sampai 159 hektare,” herannya.

Semestinya lanjut kades Dua periode ini, wilayah tanam desa Sukaraja akan semakin luas, mengingat beberapa tegal, sudah di jadikan lahan persawahan oleh masyarakat, sehingga secara hitungan jelas lahan tanam akan semakin luas, bukan sebaliknya hilang.

“Banyak masyarakat kami, menjadikan tegal dan kebun mereka jadi sawah, mestinya lahan pertanian kita semakin luas, ini kok semakin kecil, kan lucu,” tanyanya.

Purnama menambahkan, jika sekunder yang ada di sebelah barat itu dijadikan patokan, lalu kenapa di peta Desa kami, wilayah Desa Sukaraja sampai di barat sekunder dan bahkan bak air di perbatasan antara Desa Pejanggik, itu masuk ke wilayah Desa Sukaraja, dan pemilik tanah itu adalah masyarakat Desa Sukaraja.

“Bicara peta, wilayah Sukaraja itu kecil di selatan dan besar ke utara dan kami juga punya pal batas Desa di tengah persawahan di barat sekunder yang di klaim dispertanak Loteng,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dispertanak Loteng Taufiqurrahman mengaku, pihaknya sudah melakukan pemetaan lokasi tanam di semua Desa, termasuk Desa Sukaraja. Hasil survei terbaru, sekunder yang di sebut masuk Desa Sukaraja, itu masuk wilayah Desa Kelebuh dan perubahan peta masih dalam proses.

“Kalau peta yang dulu yang diandalkan, kita masih ragu, tunggu saja akan ada peta terbaru dan saat ini masih dalam proses,” katanya.

Selanjutnya, jika itu masih di soal, silahkan tanyakan langsung ke BPMD Loteng. Ditanya masalah lahan tanam yang di klaim masuk ke wilayah Desa Kelebuh, namun masyarakat pemilik lahan mengajukan proses pembuatan sertifikat tanah ke Desa Sukaraja ?, Taufiqurrahman mengaku, mengambil data terbaru, mestinya pengajuan pembuatan sertifikat tanah ke Desa yang punya wilayah bukan ke Desa Sukaraja, tapi secara rinci pihaknya sarankan silahkan langsung ke BPN. (nu-01).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *