LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Sudah keseringan jadwal sanding data selalu mundur, baru baru ini muncul surat yang ditandatangani Gubernur NTB Dr. Zulkiflimansyah, dengan nomor 005/124/Adpim/2023 perihal undangan sanding data persoalan lahan di KEK Mandalika tanggal 14 Februari 2023, bertempat di Ruang rapat Sangkareang Kantor Gubernur NTB.
Munculnya surat tersebut, Ketua pejuang tanah KEK Mandalika, M. Samsul Qomar mengaku, sanding data ini sudah di nanti nantikan dari dulu dan mudah mudahan sesuai jadwal. “Semoga ini tidak lagi jadi pemanis dan kami berharap semoga tanggal 14 Februari sesuai surat yang ditangani Gubernur NTB dalam sanding data, tidak mundur,” harapnya, Sabtu (11/2).
Dikatakan, sesuai undangan yang di terima para kuasa hukum, sanding data akan di laksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang dengan menghadirkan pihak Kementrian BUMN dan ITDC serta Forkompinda NTB.
“Kita berharap sanding data ini sebagai jawaban atas perjuangan rakyat berpuluh tahun soal hak hak mereka yang di kebiri oleh pihak pengembang dan dalam proses sanding data ini, kita inginkan ada transparansi dan penyelesaian paripurna,” Sambungnya.
Diakuinya, tahun 2019 silam, pernah dilakukan sanding data di Dmax Pujut Lombok Tengah, namun setelah hasilnya nihil apalagi penyelesaian.
Atas hal itu, dalam sanding data yang di gagas pemprov NTB, sebagai proses terakhir untuk menyelesaikan soal lahan yang di klaim sebagai HPL oleh ITDC dan segera di bayarkan hak warga pemilik jika mereka menang dalam sanding tersebut.
“Kami yakin Gubernur akan membantu penyelesaian dan pembayaran seperti yang di lakukan pada 9 bidang yang sudah di klaim berstatus HPL di dusun e bunut beberapa waktu lalu sejumlah 1,8 Hektare, dan itu sebagai Yurisprudensi kita karena status lahan di ITDC semua di klaim HPL sehingga klaim tersebut harus di cabut dan di kembalikan ke masyarakat selanjutnya di bayarkan,” Ungkapnya.
Selanjutnya, pihaknya selaku kuasa hukum pemilik lahan, sudah menyiapkan saksi dan tambahan bukti alas hak untuk proses sanding data nanti.
Pihaknya juga meminta kepolisian dan kejaksaan berdiri di posisi netral dan memberikan ruang ke masyarakat sebagai tempat mengadu jika dalam proses ada kesalahan atau pelanggaran .
“Kami mengapresiasi Gubernur NTB DR Zulkiflimansyah atas dedikasi dan upayanya sebagai penguasa tertinggi di NTB sekaligus ketua Dewan Pengawas KEK Mandalika yang sudah membantu memediasi kementrian BUMN, ITDC dan warga pemilik lahan untuk proses sanding data ini dan tentunya proses lanjutan sampai tingkat penyelesaian hak pembayaran,” tutupnya (nu-01)