LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Penyelesaian lahan masyarakat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng), seperti ditelan angin. Sedangkan di sisi lain, masyarakat yang memiliki alas hak kepemilikan, masih menunggu janji Gubernur NTB, kalau lahan yang belum dibayar akan diselesaikan sebelum penyelenggaraan WSBK.
“Masyarakat pemilik lahan menagih janji bapak Gubernur, kalau lahan mereka akan dibayar sebelum pelaksanaan WSBK, jika bapak Gubernur diam terus, kami menduga kalau junjungan kami ini tunduk pada ITDC,” tuding Jubir Pejuang Tanah Mandalika M. Samsul Qomar, Senin (27/2).
Kendati lanjutnya, keseriusan Gubernur dalam membantu masyarakat pemilik lahan, sudah ditunjukkan dalam sanding data, namun itu tidak secara keseluruhan, hanya baru sebagian.
“Ada 144 warga yang sudah masuk datanya tapi baru 98 yang di jawab dan hanya 6 yang ada di data yang di kirim ITDC. Saya berharap bapak Gubernur lebih serius jangan setengah setengah membela rakyatnya sendiri,” ujarnya.
Atas apa yang dilakukan ITDC sekaligus pengembang, baginya itu adalah bagian dari pengkhianatan dan mempermalukan Pemprov, dalam hal ini gubernur yang juga ketua dewan pengawas mandalika.
“Seharusnya gubernur tegas dan keras kepada ITDC karena marwahnya di injak injak,” tegasnya. “Jangan dong diam saja pak Gubernur, mestinya harus keras masak iya di bohongin diam saja timnya juga ndak ada reaksi bosnya di kadalin BUMN plat merah itu,” Sambungnya.
Dikatakan, Soal dukungan WSBK tidak ada pemilik yang menolak event apapun di selenggarakan di mandalika semua mendukung namun punya hati nurani lah sedikit, kan soal lahan ini belum selesai itu yang di prioritaskan juga.
Selanjutnya soal pemasangan baliho dan spanduk oleh warga, bukan kategori mengganggu keamanan karena mereka memandang di tanah sendiri bukan di tanah orang lain dan saya Pikir wajar saja, sebagai bentuk protes terhadap perlakuan ITDC, yang semena mena.
“Lahan mereka sudah di tanami ubi, sayur dan lainnya jangan sampai aparat dan petugas masuk ke sana kami akan minta ganti rugi kalau tanaman di injak atau di rusak oleh pihak pihak tersebut,” tutupnya. (nu-01)
