Penasihat Hukum Fath, Minta IW Baca Aturan Baru Mana Disebut Pencemaran Nama Baik

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Penasihat Hukum Fathurrahman atau Fath, Apriadi Abdi Negara menanggapi Managemen Tampan Hills terkait
Klarifikasi yang di muat ntbupdate.com.

Dimana, laporan yang dilayangkan oleh saudara Imam Wahyudi itu terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Fathurrahman melalui media masa online atau Koran Online NTB Update tersebut, sangat lah keliru.

“Silahkan bapak baca aturan, baru melaporkan mana yang dinamakan dugaan pencemaran nama baik dan tidak,” katanya, Kamis (6/4).

Sebab dalam aturan, telah jelas disebutkan, Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak berlaku pada pemberitaan internet yang merupakan kerja Jurnalistik sesuai dengan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga berlaku lah asas hukum lex specialis derogat legi generali.

Yang artinya, Undang-undang yang khusus mengenyampingkan yang Umum sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas jabaran di atas, seharusnya pihak Tampah Hills menggunakan hak jawabnya saat kliennya, yakni saudara Fathurrahman membuat pernyataan di Media Online NTB Update.

Terkait dengan fakta yang terjadi diwilayahnya, karena kliennya membuat pernyataan, di mana pada saat itu berbicara sesuai dengan fakta serta hasil dari wawancara dengan masyarakat Desa Mekar Sari, secara umum bukan mengambil sampel pada dua atau tiga orang saja.

Jadi, tidak benar segala tuduhan Imam Wahyudi kepada kliennya yang mengatakan Hoax, Fitnah dan lain-lain.
Menurutnya, apa yang dikatakan Imam Wahyudi, itu hanya sebagai cara untuk membungkam kliennya, karena seharusnya Imam Wahyudi membuka data Izin apa saja yang dimilik pada publik, berapa jumlah keseluruhan warga Mekar Sari, yang dipekerjakan di Tampah Hills, serta apakah dalam penerbitan Analisa dampak lingkungan pernah melibatkan 50% masyarakat Desa Mekar Sari atau tidak.

“Saya tantang pihak Tampah Hills, untuk membuka data dan Pakta, biar publik tau siapa yang salah dan benar dalam mengeluarkan statment,” ujarnya.

Sementara itu, General Manager Tampah Hills Imam Wahyudi SE mengaku, PT. Lombok Invest and Develpment (Tampah Hills), semua perizinan telah diselesaikan sebagaimana mestinya.

Sehingga jelas Tampah Hills merupakan PT. PMA yang tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia sejak didirikan pada tahun 2017 sebagaimana akta Pendirian PT. PT. Lombok Invest and Develpment tertanggal 20-09-2017.

Selanjutnya Terkait beberapa Warga Negera Asing yang bekerja di Tampah Hills juga tidak benar mereka tidak mempunyai izin , karena semua izin terkait hal dimaksud juga sudah ada, sehingga baik Pemilik maupun beberapa WNA bukanlah pendatang Haram sebagaimana dinyatakan saudara Fath.

Kemudian terhadap dampak lingkungan yang dinyatakan oleh saudara Fathurrahman adalah hal yang tidak benar pula, karena sebelum melakukan pembangunan, terlebih dahulu telah mendapatkan izin, termasuk Analisis Dampak lingkungan, sehingga selama ini tidak ada permasalahan dengan pemerintah setempat, di samping itu Perusahaan telah memberikan banyak hal kepada masyarkat sekitar dengan memberikan lahan, membangun masjid, gedung sekolah dan keperluan lainnya termasuk mempekerjakan warga sekitar.

“Kami menolak semua hal yang dituduhkan kepada Perusahaan kami, dan itu adalah hoax belaka yang merugikan nama baik perusahaan, dan oleh karenanya kami merasa keberatan dan untuk itu, kami juga sudah melakukan tindakan hukum dengan mengajukan Pengaduan ke Polres Lombok Tengah per tanggal 17 Maret 2023,” katanya. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *