LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Pendiri Suaka NTB Lalu Tajir Syaroni menyebutkan, sesuai informasi yang ia dapatkan, Tampah Hills saat ini telah melakukan pengeboran sumur bor di 16 Titik. Jika ini benar pihaknya menduga dari 16 titik tersebut, tidak semuanya mengantongi Ijin Amdal.
“Semoga saya tidak salah informasi, kalau Tampah Hills memiliki 16 titik sumur bor, jika ini benar saya yakin tidak semuanya mengantongi ijin Amdal,” katanya saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Praya belum lama ini.
Kenapa pihaknya mengatakan demikian, sebab informasinya dari 16 titik sumur bor tersebut, lokasinya berdekatan, sedangkan aturan melakukan pengeboran sumur bor, ada izin penggunaan air tanah dan harus menggunakan grelfek guna mengantisipasi agar sumur masyarakat tidak tersedot airnya
dan yang lainnya.
“Kalau dua sampai empat titik, ia itu masuk akal ada ijin, tapi kalau sampai 16 titik dan lokasi nya berdekatan lalu ijinnya ada, saya rasa pemerintah terlalu bodoh mengeluarkan ijin,” tegasnya.
Dari itu, pihaknya mendorong pemerintah Daerah Lombok Tengah, untuk berhati-hati dalam mengeluarkan ijin dan berharap agar turun ke Tampah Hills guna mengecek laporan masyarakat. “Saya berharap, pemda Loteng bergerak cepat, ketika ada keluhan dari masyarakat untuk segera di tindaklanjuti,” pintanya
Dikatakan, masyarakat Desa Mekarsari mendukung siapapun yang akan berinvestasi di Desa Mekarsari, termasuk Tampah Hills, dan khusus Tampah Hills perjanjian dulu sewaktu masyarakat melepaskan tanahnya, harus dilaksanakan, termasuk melibatkan masyarakat setempat, sesuai perjanjian sebelumnya.
“Masyarakat Mekarsari, tidak ada yang menolak keberadaan Tampah Hills, cuman mari kita laksanakan semua sesuai perjanjian, kenapa ada keluhan dari masyarakat, sebab Tampah Hills tidak melaksanakan janji seperti janji sebelumnya,” terangnya.
Selanjutnya masalah pengerukan gunung yang dibabat, pemda juga perlu pikirkan dampak negatif jangka panjang, jangan sok mengeluarkan IMB.
Ia menambahkan, atas keritikan saudara Fathurahman alias Fath, itu dah dah saja, sebab dia itu masyarakat setempat yang langsung merasakan dampaknya. Dan kritikan tersebut harus di jadikan bahan evaluasi dalam melaksanakan semua kegiatan, bukan ujung ujungnya dilaporkan.
“Kritikan itu adalah masukan dan teguran, mestinya harus di syukuri ada masyarakat yang mengawasi, bukan ujung ujungnya main lapor, dan kami menilai saudara Fathurahman adalah corong masyarakat dan wajar saja melayangkan teguran,” kesalnya.
Sementara itu General Manager Tampah Hills Imam Wahyudi SE menjelaskan, tidak ada sumur bor yang jumlahnya sampai 16 titik.
“Informasi sampai 16 titik, itu tidak benar, kalau 4 titik baru benar dan ada di beberapa titik di sekitar Tampah Hills,” terangnya.
Dikatakan, PT. Lombok Invest and Develpment (Tampah Hills) adalah perusahaan besar dan paham aturan, artinya semua kegiatan yang dilakukan sudah mengantongi izin.
Sehingga jelas Tampah Hills merupakan PT. PMA yang tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia sejak didirikan pada tahun 2017 sebagaimana akta Pendirian PT. PT. Lombok Invest and Develpment tertanggal 20-09-2017.
Selanjutnya masalah kritikan, Tampah Hills selalu terbuka dan menerima saran atau kritik yang diberikan dan Tampah Hills tidak anti kritikan. “Yang kita mau, ketika ada persoalan, mari sampaikan kepada kami, tidak harus disampaikan di media,” tutupnya. (nu-01)