LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Camat Pujut Lombok Tengah Lalu Sungkul akhirnya turun langsung menenangkan masyarakat Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Loteng, saat hearing ke Kantor Polsek Pujut, Sabtu (8/4).
“Kita ini negara hukum, jadi mari kita percayakan kasus yang dilaporkan ini ke aparat kepolisian, kami yakin semuanya pasti tuntas,” Pintanya.
Oleh karenanya, pihaknya meminta untuk bersabar dan memberikan kesempatan ke aparat, melaksanakan tugasnya.
Diakuinya, permasalahan ini murni pihaknya tidak tahu dan tadi informasi ini ia ketahui. Selanjutnya, dari keterangan keluarga korban dan kepolisian juga, pihaknya secara pribadi sangat menyayangkan dan pihaknya ikut merasakan, kendati itu tidak terjadi pada dirinya.
“Dari cerita yang saya dengar, saya sangat menyayangkan kenapa sampai terjadi, namun bagaimana pun, saya berharap masyarakat jangan main hakim sendiri, mari kita serahkan ke aparat penegak hukum, dan saya yakin kepolisian akan memprosesnya sesuai dengan hukum,” bebernya panjang.
Sementara itu kapolsek Pujut, IPTU Derpin Hutabarat mengatakan, semua proses hukum sudah di jalankan. Termasuk pihaknya pernah memberikan kesempatan kepada dua belah pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, agar bisa berdamai.
Namun sampai saat ini, apa yang sudah di sarankan belum juga ada kesepakatan berdamai dua pihak.
“Sebelum perkara ini berlanjut, kami sudah berikan ruang untuk berdamai di tingkat bawah tapi hal itu tidak terjadi,” katanya.
Tidak terlaksananya apa yang disarankan, sehingga masalah ini berlanjut. Dan saat ini berkasnya sudah di serahkan ke kejaksaan dan sudah masuk ke penyidikan.
“Saya minta pihak keluarga bersabar karena perkara ini sudah kita proses dan ini jadi atensi kami. Terhadap perkara ini pihaknya menerapkan pasal 351 ayat (1) dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan,” jelasnya. (nu-01)