MATARAM (ntbupdate.com)- Konstruksi kasus ITE yang menyeret aktivis M. Fihiruddin mulai terungkap jelas. Motif postingan Fihir murni bertanya, berdasarkan informasi berantai tentang dugaan narkoba oknum anggota DPRD NTB.
Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi fakta, M Zainul Pahmi, di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (12/4).
Majelis Hakim dipimpin Kelik Trimargo SH MH didampingi Mukhlassuddin SH MH dan Irlina SH MH, mencecar saksi Pahmi dengan pertanyaan pertanyaan tajam.
Pahmi menjelaskan, muasal Fihir memposting pertanyaan kabar burung di grup WA Pojok NTB berawal dari informasi yang diberikan saksi Pahmi.
Menjawab Hakim, Pahmi menyebut, informasi kabar burung tentang dugaan narkoba oknum dewan itu didapatkannya dari Ketua Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) NTB, Abdul Madjid.
“Saya dapat info itu dari Majid di Kopi O, kemudian menyampaikannya ke Fihir di Resto Sultan miliknya,” jelas Pahmi.
Pahmi membenarkan, substansi postingan Fihir hanya menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada Ketua DPRD NTB Hj Isvie Rupaeda melalui WA grup Pojok NTB.
Hakim Ketua Kelik Trimargo pun terus mencecar maksud dan tujuan Pahmi menyampaikan info yang belum jelas itu kepada Fihiruddin.
“Maksud saudara menyampaikan info itu ke Fihir apa? Karena informasi itulah maka Fihir duduk disini (kursi terdakwa, red),” tegas Hakim Kelik Trimargo.
Saksi Pahmi mengakui tak memiliki maksud dan motif apa-apa, hanya sekedar menyampaikan informasi. Sebab saat itu di Sultan Food sedang ada acara diskusi dan ada anggota DPRD NTB yang menjadi narasumbernya.
“Sebelum Fihir memposting juga sudah saya ingatkan jangan, karena ini bahaya. Tapi kata Fihir, aman karena dia cuma bertanya,” jelas Pahmi.
Pahmi mengaku yakin dengan kebenaran informasi itu karena yang menyampaikan adalah Ketua BAANAR NTB, Abdul Majid.
Mendengar keterangan saksi Pahmi, Hakim Ketua Kelik Trimargo SH MH pun menasehati saksi agar tidak gampang menyebar informasi yang belum jelas.
“Saksi yakin dengan informasi itu, tapi Fihir nggak yakin maka dia bertanya, kan begitu?. Makanya seperti pepatah lama, kalau titip omongan akan dilebihkan, tapi titip duit bisa berkurang. Pepatah lama ini sederhana, tapi inilah pelajarannya. Kalau soal kata-kata ini bisa kemana-mana, maka harus berhati hati,” tegas Kelik Trimargo.
Dalam kesaksiannya, Pahmi juga menyebut nama sejumlah politisi yang menurutnya memperkuat kebenaran informasi itu. Yang disebut antara lain M Nauvar Farinduan yang kini Wakil Ketua DPRD, M Samsul Qomar mantan DPRD Lombok Tengah, Ali Al Khairi Sekjen Partai Gerindra NTB dan Mori Hanafi mantan Wakil Ketua DPRD NTB.
“Dalam chatingan di grup Samsul Qomar menguatkan kalau kabar burung itu benar dan itu membuat saya yakin,” katanya.
Penasehat Hukum Fihir, M Ikhwan memastikan ke saksi Pahmi bahwa yang diposting Fihir adalah pertanyaan yang sesuai dengan informasi yang diberikan Pahmi saat itu. Pahmi pun mengakui benar, bahwa substansi postingan sesuai dengan informasi itu.
“Dan itu murni pertanyaan, karena pilihan diksinya ada kata mohon penjelasan, diduga, dan oknum,” ujar Pahmi.
Fihiruddin hadir di sidang didampingi penasehat hukum M Ikhwan SH MH,Suaedin,SH, Eva Zoenora,SH Syarif Lakuy, S.H.,MH, L. Didin, SH ,MH, Gilang H Pratama SH, Lalu Pending Dadeh P SH.
PH Fihir menanyakan dampak postingan Fihir di grup WA Pojok NTB apakah menimbulkan kegaduhan publik?.
“Tidak ada kegaduhan publik, malah yang ada lucu-lucuan, meledek Fihir,” kata Pahmi.
Pahmi juga menjelaskan, bahwa sebelum kasus ini berlanjut ke ranah hukum, dirinya juga sempat meminta mediasi ke Ketua DPRD NTB, namun tak ditanggapi.
Dijumpai usai sidang, Ketua Tim Pengacara Fihir, M Ikhwan SH MH optimis kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Apalagi sejumlah tuduhan tidak bisa dibuktikan, termasuk adanya kegaduhan pasca postingan bertanya tersebut.
“Fakta persidangan kali ini cukup meringankan klien kami, dan kami optimistis klien kami bebas,” tegas Ikhwan. (Rilis)