Paripurna DPRD Loteng, Dengan Agenda Laporan Gabungan Komisi Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng), menggelar sidang Paripurna dengan agenda sidang penutupan masa persidangan ke Dua dan pembukaan masa persidangan ke Tiga tahun sidang 2022 – 2023.

Dengan agenda Laporan Gabungan Komisi Terhadap Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Tahun Anggaran 2022.

Sidang dibuka langsung Ketua DPRD Loteng M.Tauhid dengan unsur pimpinan DPRD lainnya, hadir Wakil Bupati Loteng, Dr.Nursiah, Sekwan, Suhadi Kana, OPD lingkup pemkab Loteng kemarin.

Muhalip dari Partai Gerinda, menyampaikan, dalam dokumen LKPJ,  dari hasil pendalaman materi dan konsultasi masing-masing komisi bersama OPD mitra kerja, komisi- komisi telah merampungkan rekomendasi dan catatan-catatan yang selanjutnya disampaikan dalam rapat gabungan komisi yang dilaksanakan mulai tanggal 2 sampai dengan 3 mei 2023.
Apapun hasilnya, dalam bentuk rekomendasi dan catatan penting terhadap LKPJ kepala daerah Loteng Tahun Anggaran 2022.

Gabungan komisi berpendapat, kinerja pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022 lebih baik jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2021

Selanjutnya, khususnya MotoGP menjadi daya tarik yang cukup kuat bagi wisatawan untuk datang berkunjung ke Loteng, sehingga berdampak pada meningkatnya realisasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak reklame.

Dibalik meningkatnya kunjungan wisatawan, gabungan komisi memberikan catatan, realisasi pajak hiburan yang masih jauh dari target yang telah ditetapkan yaitu hanya 16,54 persen. Untuk itu, gabungan komisi secara khusus meminta kepada pemda untuk menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik lagi dengan pihak ITDC selaku pihak yang memberikan kontribusi pajak hiburan, agar kontribusi dari pajak huburan dapat ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah yang kita miliki yaitu sebesar 30 persen.

Sedangkan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi daerah, gabungan komisi mencatat bahwa dari 20 obyek retribusi daerah, terdapat 6 obyek retribusi yang realisasinya di atas 100 % bahkan 2 diantaranya justru tidak menjadi target namun bisa terealisasi walaupun tidak terlalu signifikan, 6 obyek retribusi terealisasi di atas 50 persen, 6 obyek retribusi terealisasi dibawah 50 persen, bahkan ada 2 obyek retribusi realisasinya nol persen yaitu retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (Imta) dan retribusi tempat khusus parkir.

Gabungan komisi secara khusus mencermati PAD, sangat penting bagi pembangunan dan keberlangsungan ekonomi daerah. Dengan memiliki PAD  yang cukup, kita akan lebih mandiri dalam mengelola keuangan daerah, sehingga tidak tergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.

Dengan pendapatan asli daerah yang cukup, pemda juga akan lebih leluasa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial lainnya.
Dari itu, gabungan komisi meminta kepada pemda untuk lebih serius dalam memperhatikan pengelolaan PAD  melalui perbaikan manajemen pengelolaan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor pajak, retribusi, dan hasil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta mengoptimalkan penggunaan aset dan sumber daya yang dimiliki.

Atas hal itu, Juru bicara Gabung Komisi meyampaikan, Komisi I menyarankan agar manajemen pengelolaan Masjid Agung kota Praya di kelola secara baik dan transparan serta membuat Detail Enginering Design (DED) yang lebih jelas guna memastikan bahwa pembangunan Masjid Agung dapat di bangun dengan benar, terarah, aman, dan efisien, serta memenuhi semua persyaratan kualitas dan keselamatan yang diperlukan.

Terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa hendanknya sedapat mungkin untuk memberdayakan potensi lokal baik terkait perusahaan, penggunaan material maupun tenaga kerja.

Terkait pemberlakuan ISO dalam pelaksanaan tender, hendaknya tidak menjadi penghalang bagi pengusaha lokal dalam mengikuti kompetisi tender manakala ISO  tersebut tidak diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan yang belaku baik ISO mutu, ISO P3K, maupun ISO anti suap.

Dalam mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pemekaran desa dapat menjadi salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan, tetapi perlu dilakukan dengan hati-hati berdasarkan kajian yang matang untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah desa. (nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *