LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Puluhan ahli waris almarhum Sadar mengklaim Lahan seluas 12 are tempat berdirinya kantor POS Pujut Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng) dikembalikan.
Pasalnya tanah tempat berdirinya kantor POS Pujut tersebut, ternyata masuk tanah warisan mendiang Almarhum Sadar yang tidak pernah dijual.
Seperti yang di tuturkan Surya selaku perwakilan dari ahli waris Sadar. Kepada ntbupdate.com ia mengatakan, guna membuktikan kalau tanah seluas 12 are tersebut, atau tanah tempat berdirinya pembangunan kantor POS Pujut adalahn miliknya.
Pertama, berdasarkan peninggalan almarhum Sadar seperti bukti fisik, berupa Pipil yang terbit pada tahun 1955
Di mana tanah dengan luas sekitar 48 are atas nama almarhum Sadar hingga hari ini masih menjadi hak miliknya terbukti dengan pajak yang ia setor setiap tahunnya.
“Keluarga kami tidak pernah menjual apa lagi menghibahkan tanah yang tempat berdirinya kantor POS Pujut saat ini. Tanah itu dulu masuk di dalam tanah atas nama almarhum Sadar nenek moyang kami yang luasnya sekitar 48 are, atas dasar itu kami meminta pihak POS untuk mengembalikan tanah milik nenek moyang kami,” Pinta Surya. Rabu (7/6).
Selain itu tambahnya berdasarkan bukti fisik surat berita acara penukaran tanah dengan pihak Pos yang terbit hari selasa tanggal 18 November 1980 itu tidak jelas lokasi tanah yang di sebut sebagai tukar guling sehingga sampai hari ini pihaknya belum menerima dimana obyek tanah yang di maksud.
“Alasan kedua kami pihak keluarga menuntut pengembalian tanah itu karena obyek tanah yang di maksud dalam surat berita acara penukaran tanah itu belum jelas lokasinya sampai hari ini, dan ini yang bikin kami selaku ahli waris bingung,” herannya
Diakuinya, dulu pihak kantor POS Pujut pernah membeli tanah sekitar 3,4 are tetapi tanah yang dibeli pihak POS itu bukan tanah di atas nama almarhum Sadar melainkan di tanah atas nama orang lain. Dan lokasi tanah tersebut berada persis di sebelah utara bangunan kantor POS Pujut saat ini.
“Saya akui, pihak kantor POS Pujut sudah membeli tanah seluas 3,4 are yang berlokasi di sebelah utara bangunan kantor POS saat ini, dan itu masuk di halaman kantor dan itu kami tidak persoalkan, sebab itu kami akui dibeli dan tanah tersebut bukan milik almarhum Sadar dan kita tidak persoalkan,” ungkapnya panjang.
Selain itu lanjutnya, setelah pihaknya bertemu dengan pihak kantor POS Pujut dan menanyakan status tanah lokasi kantor, ternyata pihak POS hanya bisa menunjukkan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun yang terbit pada tahun 1990.
“Kami sudah bertemu dengan pihak POS dan menanyakan status kepemilikan tanah tempat berdirinya kantor POS ini, namun pihak POS hanya bisa menunjukkan HGB yang diterbitkan tahun 1990 dan berakhir tahun 2020 lalu,” paparnya. “Sebagai warga yang sadar hukum dan ingin menyelesaikannya secara kekeluargaan, 3 kali kami ke kantor POS Mataram, tetapi dari pihak POS sampai hari ini belum memberikan kepastian,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris sekretariat Mataram Indra Pratama mengatakan, secara rinci pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena bukan wewenangnya secara keselurahan. “Untuk lebih jelasnya silahkan kapan kapan bisa datang ke kantor dan bertemu langsung dengan atasannya,” pintanya.
Sebatas yang ia tahu lanjutnya, gambaran umum tahun 1980, ada penggantian hak atau tukar guling dan saat itu antara pemerintah daerah dengan pihak POS. Di mana pemerintah memberikan lahan tempat bangunan kantor POS, seiring waktu ahli waris menuntut tanah tempat kantor ini dibangun, padahal pihak POS sudah memiliki sertifikat bukan HGB.
“Tanah tempat berdiri kantor POS ini memiliki sertifikat sah, dan kami tetap bayar PBB,” ujarnya.
Selanjutnya atas pengklaiman ini, pihaknya jadi bingung, sebab tanah tersebut sudah memiliki sertifikat sah
Sementara Kapolsek Pujut IPTU Samsul Bahri menyarankan, agar pihak ahli waris almarhum Sadar untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding ke pengadilan negeri agar nanti bukti bukti kepemilikan tanah yang dimilki pihak ahli waris dari keluarga almarhum Sadar bisa di uji keabsahannya.
“Kita sudah sarankan untuk menempuh jalur hukum, namun alhamdulilah ada kesepakatan pihak ahli waris dan POS untuk duduk bersama membahas persoalan ini, insyaallah Rabu depan, mudah mudahan ada titik temu,” harapnya. (nu-01)