LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Dari 14 Desa yang masuk Desa persiapan di Lombok Tengah (Loteng), diduga satu Desa persiapan menggunakan surat hibah bayangan, guna mendapatkan pengakuan Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng, sebagai desa Persiapan.
Hal tersebut di benarkan salah seorang camat di Loteng, kepada ntbupdate.com ia membenarkan surat hibah yang diusulkan waktu itu, hanya formalitas, guna memenuhi persyaratan sebagai Desa persiapan.
“Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi kepala desa induk dik,” pintanya sembari meminta untuk tidak dimediakan.
Tidak sampai di sana jurnalis media ini kembali menanyakan, jika surat hibah tersebut sebagai formalitas, apakah ada tujuannya untuk mengelabui tim kabupaten guna memenuhi persyaratan jadi desa Persiapan, lagi lagi camat ini mengaku, jangan bilang begitu dik, untuk lebih jelasnya silahkan kontak kepala desa induk.
“Silahkan kontak kepala desa induk dik, yang jelas kami di Kecamatan menerimanya sudah matang, itulah yang kita usulkan,” paparnya.
Sementara itu kepala Desa yang diduga melakukan pengajuan surat hibah bayangan, dijadikan sekedar formalitas untuk bisa memenuhi syarat desa persiapan, mengakui kalau surat hibah yang sudah diusulkan sebagai persyaratan tersebut, hanya formalitas, dan akan di usul lagi.
“Saya akui surat hibah yang sudah diserahkan itu sekedar formalitas saat pengusulan dan besok kita akan ajukan ke biro Pemerintah Provinsi jika sudah di alihkan dan di lampirkan di semester ini masalah jual belinya,” terangnya, Selasa (11/7).
Dijelaskan, asal muasal kenapa surat hibah bayangan ini muncul, pada tahun 2013 silam ketika akan mencalonkan diri sebagai kepala desa, pihaknya sudah mengumpulkan masyarakat, jika terpilih akan memekarkan desa menjadi dua.
Namun sayang waktu itu, nasibnya tidak mujur, dan pada pemilihan selanjutnya pihaknya terpilih sebagai kades. Untuk membayar janjinya yang tertunda, akhirnya mulai dibayar dan mengusulkan pemekaran, termasuk surat hibah 2013 dilampirkan sebagai persyaratan.
Namun di tengah perjalanan, pemilik tanah sangat membutuhkan uang dan saat itu pihaknya belum memiliki dana. Sehingga dijual dan pembeli menjadikan lokasi tanah yang dihibahkan tersebut, menjadi lapangan futsal.
“Di semester ini kita sudah usulkan untuk pembebasan lahan, dan lokasi rencana dibangunnya kantor desa persiapan ini malah lebih strategis dan masih satu nama dengan pemilik tanah yang siap menghibahkan saat itu,” paparnya.
Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang mempertanyakan hal tersebut, mereka itu tidak tau persoalan yang sebenarnya, dan bisa saja yang mengkritik ini tahun 2013 masih SMP atau MTs, sehingga tidak tau menau sejarahnya.
Selain itu, jika dalam perjalanan proses pembebasan lahan dan pengurusan pergantian lokasi terus di halangi, tidak masalah desa induk ini tidak dimekarkan artinya desa persiapan digagalkan.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Loteng Lalu Rinjani mengaku, saat pengusulan 14 nama nama Desa persiapan, pihaknya belum menjadi kepala Dinas PMD Loteng saat itu. “Saat pengusulan, kan saya masih tugas di Pol PP, jadi saya tidak tau mekanisme pengusulan seperti apa saat itu,” katanya.
Hanya saja, dalam pengusulan Desa persiapan harus memenuhi syarat, termasuk tanah tempat akan dibangunnya kantor Desa, sudah ada atau sudah tersedia. Sehingga ketika sudah di dipinitifkan kantornya sudah ada.
Kenapa demikian lanjut mantan Camat Praya Timur ini, belajar dari pengalaman sebelumnya, ada beberapa Desa yang lokasi tanahnya di gugat oleh pemilik tanah. Padahal kantor desa tersebut sudah berdiri puluhan tahun, namun digugat, sehingga hal itu tidak ia inginkan, sehingga pihaknya berharap apa yang terjadi di salah satu Desa persiapan tersebut, segera membuat laporan perpindahan lokasi tanah tempat wacana pembangunan kantor desa.
“Nanti saya coba komunikasi kan dengan camat dan kepala desa bersangkutan dik, sebab jika belum lengkap jelas akan merugikan desa bersangkutan, artinya sebelum di difinitipkan akan ada evakuasi,” tutupnya. (nu-01)