Dari PJ Gubernur, LPKPP NTB: Sah sah saja siapapun kita jagokan, asalkan memenuhi syarat memiliki integritas, loyalitas dan pengabdian di birokrasi NTB

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)-
Hiruk pikuknya siapa yang layak menjadi Penjabat (PJ) Gubernur NTB belakangan ini, hampir semua media sosial jadi buah bibir. Mulai dari Organisasi Masyarakat (Ormas) lembaga, dan beberapa perkumpulan lainnya, mulai menjagokan “jagoannya”, masing-masing.

Apa yang menjadi perbincangan tersebut, menurut Direktur Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pelayanan Publik NTB (LPKPP NTB) L. Habiburahman Albuntary, itu sah sah saja.

Namun yang harus di garis bawahi adalah, apakah jagoan yang di usulkan sudah memenuhi syarat atau kah tidak. Sebab mekanisme penunjukan PJ Gubernur, sudah ada aturan dan diatur dalam Pasal 201 Ayat (10).

“Kalau saya berpendapat, siapapun itu yang kita jagokan sah sah saja, asalkan sudah memenuhi syarat untuk kita usulkan,” katanya, Ahad (16/7).

Menurutnya, saat ini yang sudah memenuhi syarat dan layak di usung sebagai PJ Gubernur NTB adalah, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H. Lalu Gita Aryadi.

Di mana menurutnya, sekda NTB dari sisi kelayakan dan pengalaman, pertama, dari segi jabatan, Sekda NTB ini adalah Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I a dan I b),” Dua, sudah teruji memiliki integritas dan loyalitas dalam pengabdiannya selama ini di birokrasi NTB.

Tiga, memiliki rekam jejak yang baik dan sarat dengan prestasi prestasi serta pengalaman di dunia birokrasi.

“Dari beberapa kelebihan dan persyaratan, semuanya ada di diri Sekda NTB sendiri, dan saya selaku Direktur LPKPP NTB mendukung jika beliau di angkat sebagai PJ Gubernur NTB,” jelasnya.

Dikatakan, penetapan PJ Gubernur NTB, ini sebuah keharusan karena itu adalah amanah Undang-undang dan tidak ada boleh ada kekosongan kepala daerah. Sebab jika dikosongkan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintah tidak dapat berjalan baik.

Pasalnya, Penjabat Kepala Daerah merupakan operasionalisasi konsep delegasi kekuasaan Presiden. Penjabat merupakan delegasi appointed dimana harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus disetujui oleh Presiden. Beda dengan Kepala Daerah hasil proses pilkada (political elected).

Sehingga tongkat estafet penyelenggaraan pemerintahan daerah bisa Tersingkronisasi dengan baik. Inilah yang dibutuhkan NTB saat ini seorang birokrat yang memahami betul seluk beluk permasalahan NTB saat ini, bukan yang baru mencoba belajar menjadi birokrat.

“Menurut hemat saya, hanya Sekda NTB yang layak melanjutkan Istapet pemerintahan di Birokrasi NTB, yang di tinggalkan Zul- Rohmi. Apalagi pak sekda sering kali mewakili Gubernur ataupun Wakil dalam acara acara tertentu, sehingga beliau sudah paham selok belok birokrasi NTB, termasuk karakter budaya kita,” tutupnya. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *