LPKPP NTB: Apresiasi Mediasi IDI Dengan Direktur RSUD Mataram

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com) – Belakangan ini mutasi dr Komang Paramita, yang menjadi staf di Perpustakaan, masih jadi pembahasan. Dan polemik berkepanjangan dan sudah mulai menjadi atensi kementrian kesehatan dan sudah menjadi konsumsi media nasional,,Pasalnya, menempatkan dr. Komang Paramita di perpustakaan, di nilai tidak sesuai bisik dan keahliannya.

Masih belum redupnya persoalan tersebut, membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang NTB, melakukan mediasi dengan Direktur RSUD Mataram.

Atas langkah tersebut, menurut ketua Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pelayanan Publik (LPKPP) NTB, itu langkah yang tepat biar persoalan ini redup.

“Kami memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada IDI NTB yang telah menginisiasi mediasi antara dr Komang Paramita dengan Direktur RSUD Mataram dr. Eka,” kata direktur lembaga pemantau kebijakan dan pelayanan publik (LPKPP) NTB, Habiburrahman Al Buntari Jum’at (21/7).

Atas langkah ini, paling tidak konsumsi publik yang selama ini jadi perbincangan selesai, sehingga pelayanan di RSUD Mataram lancar termasuk dr Komang Paramita, nyaman melaksanakan tugas barunya.

“Jika persoalan ini selesai, kami yakin dua belah pihak nyaman bekerja,” cetusnya.

Dikatakan, menurut analisanya, sebenarnya persoalan ini bukan persoalan profesi ataupun persoalan di internal IDI dengan Pihak RSUD Mataram.

Namun ini murni persoalan profesionalisme antara bawahan dan atasan, dimana sebagai bawahan wajib dan mutlak mengikuti arahan dari pimpinan, terlebih lagi dr Komang Paramita merupakan ASN yang harus siap dan patuh terhadap sumpah ASN sesuai undang undang ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 22 huruf H yang mengatakan, ASN bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Seandainya, ini dimaknai, pihaknya yakin persoalan ini tidak akan berlarut larut. “Sumpah ASN itu sudah di atur Undang Undang, jika ini di maknai saya rasa persoalan ini tidak akan berlarut larut,” terangnya.

Mutasi internal lanjutnya, itu sebuah ihal yang wajar dan merupakan konsekuensi seorang ASN yang bertujuan positif dalam sebuah regulasi tata pemerintahan dan tidak perlu di besar besarkan lagi sampai menjadi satu polemik yang akan berdampak pada mutu dan kualitas pelayanan publik. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *