LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng), segera akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa.
Setelah DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
Atas hal itu, Ketua Pansus DPRD Loteng Andi Mardan menjelaskan, atas perubahan jabatan kepala Desa, dari 6 tahun ke 8 tahun, saat ini pihaknya masih menunggu, sebab Ranperda tentang pemerintahan desa masih di bahas di tingkat Pemprov NTB.
Setelah tahapan fasilitasi di tingkat Provinsi NTB, barulah akan dilakukan pembahasan guna mengakomodir poin perubahan dalam Undang-undang Desa tersebut.
“Ranperda pemerintahan desa ini masih pada tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB, setelah itu baru kami bahas lagi. Terkait masa perpanjangan baru-baru ini, kami tidak menutup kemungkinan untuk sekaligus melakukan perubahannya,” katanya kemarin.
Kendati ada perubahan lanjut politikus Demokrat ini, secara otomatis ke depan harus dikawal serta mengakomodir, sehingga semua tahapan perubahan tersebut tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan di masing masing Daerah.
Atas hal itu, mumpung Ranperda belum disahkan, maka dilakukan pembahasan untuk mengakomodir perubahan undang-undang ini.
“Jadi di Ranperda yang saat ini masih pada tahap fasilitasi Pemprov NTB ini masa jabatan kades masih enam tahun. Tapi, setelah fasilitasi selesai akan kami bahas lagi makanya bisa jadi dalam Perda Pemerintahan Desa ini nantinya masa jabatan kades langsung kami akomodir yang delapan tahun,” pungkas Sekretaris DPD Demokrat NTB itu. (nu-01)