LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Tidak ada kata ampun, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Tengah (Loteng), bergerak cepat, mencopot sejumlah Baner, baliho, Pamflet calon Kepala Daerah (Cakada), yang dinilai telah melanggar aturan.
“Tadi pagi saya bersama anggota turun menyisir, baliho, banner ataupun Pamflet para Cakada, yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012, tentang ketentraman dan ketertiban umum, langsung kita copot,” katanya Senin (4/6).
Dikatakan, dalam menegakkan Perda, anggota tidak pandang pilih, apakah dia itu calon Bupati ataupun Wakil Bupati Loteng, termasuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Semuanya di turunkan, jika penempatan pemasangannya telah menyalahi aturan.
“Dalam penegakan perda ini, kami tidak pandang bulu, siapapun itu selama melanggar Perda, itu kita turunkan,” ungkapnya.
Bukan hanya banner, pamflet ataupun baliho Cakada, anggota juga menurunkan pamflet kampus ataupun sekolah, termasuk perusahaan telekomunikasi dan yang lainnya.
“Tugas dan fungsi kami di pol PP adalah menegakkan dan menjalankan Perda, jika ada yang menyalahi Perda, kita turunkan. Bupati ataupun Wakil Bupati yang mencalonkan diri lagi, juga kita turunkan,” paparnya.
Penegakan perda ini lanjutnya, perdana sasarannya di seputaran kota Praya, apabila di Kota Praya sudah steril, baru akan menyasar ke Kecamatan lain. “Kita fokuskan di pusat kota dulu, setelah di kota steril, baru kita akan sasar kecamatan lain se Loteng,” ujarnya.
Bagi yang sudah memasang dan sudah di copot lanjut mantan kepala DPMD Loteng ini, pihaknya berharap tidak di pasangkan lagi. Terutama para tim pemenangan Cakada, baik tingkat Bupati ataupun gubernur. Silahkan cari tempat yang lain, yang tidak melanggar perda.
“Tidak ada yang salah memasangkan banner, pamflet ataupun baliho, yang kami salahkan hanya penempatan pemasangan, silahkan cari lokasi lain yang tidak bertentangan dengan perda. Kami berharap setelah penurunan ini, tidak lagi dilakukan pemasangan ulang dan mari sama sama kita kawal Perda Loteng ini, demi kenyamanan bersama,” pintanya.
Sementara itu direktur Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (Fp4) NTB, Lalu Habiburrahman mengucapkan banyak terimakasih atas atensi pihak Pol PP, atas hasil Audensi yang telah dilakukan sebelumnya. “Terimakasih kami sampaikan kepada Sat Pol PP Loteng, telah bekerja cepat atas tuntutan kami, terutama masalah menjamurnya baliho para calonkada, yang telah meresahkan masyarakat dan melanggar perda,” katanya
Kenapa pihaknya mengatakan meresahkan, sebab aturan memasang baliho ataupun sejenisnya semuanya ada aturan. Namun pihaknya melihat para tim tidak mengindahkan aturan tersebut, sehingga melahirkan keresahan masyarakat.
Dikatakan, dalam Perda Nomor 6 tahun 2012, pada pasal 5 huruf (a) telah jelas disebutkan, setiap orang badan hukum dan perkumpulan dilarang menyebarkan brosur, pamflet dan sejenisnya disepanjang jalan umum
Sedangkan pada huruf (b) dilarang memasang atau menempelkan kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon atau bangunan lainnya.
Bukan hanya itu, dalam Perda tersebut pada BAB III, mulai pasal 10 sampai dengan 17 membahas mengenai sanksi bila terjadi pelanggaran.
“Setelah di copot dan masih melakukan pemasangan kembali, yang bersangkutan kami berharap pol PP berikan sanksi keras biar itu tidak jadi kebiasaan,” tutupnya.
Pantauan ntbupdate.com, terlihat baliho wakil Bupati Loteng dan PJ Gubernur, juga di turunkan termasuk banner PPDB sejumlah sekolah. (nu-01)
