Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Aktivis muda Lombok Tengah (Loteng), sekaligus ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Deklarasi NTB Agus Sukandi, meminta agar DPRD Loteng, segera membuat tim pansus pencari fakta, terkait apa yang diucapkan Kepala SMPN 1 Praya Timur Loteng, yang menyebutkan kalau apa yang ia lakukan dalam mengangkat guru honorer di SMPN 1 Praya Timur Loteng, juga di lakukan sekolah lain.
“Apa lagi bukti yang harus di cari, pengakuan kepala SMPN 1 Praya Timur soal pengangkatan guru honorer masih marak. mestinya dewan harus peka terhadap ucapan kepala sekolah ini, di samping mengakui mengangkat guru honorer di SMPN 1 Praya Timur, juga ia menyebutkan sekolah lain juga melakukan hal yang sama, dong ayok Bentuk tim Panitia Khusus (Pansus), Penegakan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,” katanya tegas, Jumat (10/10).
Kenapa pihaknya mendorong membentuk tim pansus, sebab aturan sudah jelas terhitung 1 Janurai 2025, di larang mengangkat honorer. Sebab jika ini tetap di biarkan, lambat laun nantinya honorer baru ini akan jadi bom waktu dan pihaknya yakin nanti akan jadi tuntutan baru, yang ujung ujungnya nanti bakal diadukan ke dewan.
“Sebelum terlambat sebaiknya, dewan Bentuk tim pansus penegakan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, sebab jika para honorer baru ini tidak terakomodir karena aturan, pasti nantinya meraka akan menuntut dan pastinya ke dewan. Tetutama komisi IV yang membidangi pendidikan,” pintanya.
Senada dikatakan Direktur Forum peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4 NTB) Lalu Habiburrahman mengatakan, pernyataan keras Sekda Loteng terkait sangsi bagi yang melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, tidak akan di tolerer. Namun sampai saat ini hanya gerakan saja, padahal bukti sudah Nyata di SMPN 1 Praya Timur, namun hingga hari ini tidak ada langkah tegas atau keputusan administratif yang diambil.
Publik pun mulai mempertanyakan apakah aturan hanya ditegakkan untuk dipublikasikan, tapi bukan untuk dijalankan ?.
“Sekda terlalu banyak bicara soal penegakan hukum ASN, tapi nihil tindakan. Kalau benar mau menegakkan aturan, seharusnya pelanggaran di SMPN 1 Praya Timur sudah diproses sejak awal,” tegas Habib pengamat kebijakan dan pelayanan publik NTB ini.
Padahal lanjut aktivis Berewokan ini, UU ASN Pasal 65 dan 66 sudah terang menyebut larangan pengangkatan tenaga non-ASN dalam bentuk apa pun. Bahkan pejabat yang melanggar ketentuan ini dapat dijatuhi sanksi hukum.
Malah Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan antara retorika dan realita, antara ketegasan di mimbar dengan keberanian di lapangan.
“Jika Sekda tidak berani menegakkan aturan terhadap pelanggaran yang jelas, bagaimana publik bisa percaya bahwa reformasi birokrasi di Loteng benar-benar dijalankan?” ujar pria tambun ini
Keterlambatan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan indikasi lemahnya integritas dan kontrol pengawasan di tubuh Pemkab Loteng.
Jika pelanggaran terang-terangan tidak segera ditindak, maka pesan yang muncul ke publik adalah, aturan bisa dilanggar asal punya alasan.
Lebih jauh, kasus SMPN 1 Praya Timur ini menjadi cermin kegagalan koordinasi antara Sekda, BKPSDM, dan Dikbud Loteng. Padahal Sekda sendiri yang memerintahkan agar mereka “segera duduk bersama dan menindak.” Tapi hasilnya Sunyi dan Tak ada keputusan.
Menurut habib Sikap lamban ini berbahaya. Ia bukan hanya melemahkan wibawa pemerintah daerah, tapi juga mengkhianati semangat Undang-Undang ASN yang menuntut profesionalisme dan keadilan bagi seluruh aparatur sipil negara.
“Jangan sampai publik menilai Sekda hanya garang di media, tapi lumpuh dalam tindakan. Tegakkan aturan tanpa pilih kasih, atau mundur dari jabatan jika tak sanggup menegakkan disiplin birokrasi,” tutupnya.
Sementara itu ketua Komisi IV DPRD Loteng H. Mayuki mengatakan, terkait usulan untuk membentuk pansus penegakan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, pihaknya akan berkoordinasi dengan rekan rekan komisi IV DPRD Loteng. Selanjutnya hasil dari rembuk tersebut akan ia sampaikan ke ketua DPRD Loteng H. Lalu Ramdan QH. S. Ag. tulisnya via WahtsApp. (NU-01).
