Aset Pemprov NTB Jadi Lokasi Tambang Ilegal Makan Korban, Polsek Prabada Loteng Lakukan Penutupan

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, berupa hutan produksi di Gunung Kongbawi, Dusun Belenje, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah (Loteng), dijadikan lokasi tambang emas ilegal oleh masyarakat dan ambruk.

Ambruknya lokasi tambang emas ilegal tersebut, membuat tiga orang penambang mengalami luka-luka, bahkan salah satunya mengalami patah kaki, sehingga harus dilarikan ke Puskesmas dan rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Praya Barat Daya (Prabarda) IPDA Aswina Anggara membenarkan kejadian tersebut.

“Tadi anggota dapat informasi ada galian tambang emas ilegal di Gunung Kongbawi, Dusun Belenje, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya Loteng, galian terswbut ambruk sehingga mengakibatkan sejumlah penambang luka luka dan malah ada yang sampai patah kaki,” katanya. Selasa (13/1)

Menghindari hal hal yang tak diinginkan terjadi, pihaknya bersama anggota, langsung bergerak cepat dan melakukan penyelamatan sekaligus menutup galian emas ilegal tersebut.

” Kami tidak mau melihat masyarakat jadi korban lagi, makanya langsung kita tutup, ditambah lagi kondisi tanah yang sangat labil dan berisiko tinggi menimbulkan longsor,” jelas IPDA Aswina Anggara.

Di lokasi pihaknya bersama anggota langsung menghentikan seluruh aktivitas penambangan, membubarkan massa, serta memasang garis polisi guna mencegah masyarakat kembali melakukan penambangan ilegal.

“Penutupan ini kami lakukan sebagai langkah tegas demi keselamatan masyarakat. Kami sudah berulang kali memberikan imbauan dan larangan, namun masih ada yang nekat melakukan penambangan secara ilegal,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, selain membahayakan jiwa, aktivitas tambang emas ilegal tersebut juga berdampak pada kerusakan lingkungan, seperti potensi longsor dan banjir di wilayah sekitar.

“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi ini. Apabila masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *